TIGARAKSA, (B1) – Pemerintah Kabupaten Tangerang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 3.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar didampingi Kapolres Tangerang Selatan, Dandim 05/10 dan juga kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang dan juga Camat beserta unsur forkopimda Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan lakukan pemantauan dan monitoring di wilayah Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Pagedangan.
Monitoring diawali dengan apel gabungan yang dilakukan di lapangan parkir Holywings Gading Serpong Kabupaten Tangerang pada Pukul 21.00 WIB. Dilanjutkan dengan menyisir area-area kerumunan yang ada di wilayah Kelapa Dua dan Pagedangan serta memberikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker serta memberikan arahan kepada pedagang untuk tutup sesuai dengan aturan pemberlakuan PPKM level 3.
Hal tersebut dilakukan karena jumlah kasus covid-19 yang terus melonjak di wilayah Kabupaten. Tangerang, terutama di Kecamatan Kelapa Dua.
“Saat ini Kabupaten Tangerang sudah ditetapkan sebagai daerah yang harus menerapkan PPKM level 3. Malam hari ini kita akan melakukan patroli bersama dalam rangka memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait PPKM level 3 dalam rangka meminimalisir covid-19,” terang Zaki, Sabtu (12/2/22) malam.
Perhari Sabtu (12/2/22) angka kasus harian yang ditemukan di Indonesia melebihi 55.000 kasus. Ini merupakan angka tertinggi. Propinsi Banten merupakan salah satu provinsi yang memiliki angka temuan kasus tertinggi, dengan jumlah kasus 7.000 lebih.
Menurut Zaki, hal tersebut menjadikan kita harus lebih waspada dan juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat tentang kewajiban dan kedisiplinan penerapan protokol demi meminimalisir virus covid-19.
“Saat ini ditemukan bukan hanya kasus Omicron saja tetapi ditemukan varian Delta yang masih beredar di sekitar wilayah Tangerang. Delta ini adalah varian yang lebih mematikan, kita tidak boleh menganggap remeh varian Omicron ataupun Delta tetapi kita tetap harus waspada dan kemudian kembali mengingatkan masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau Booster,” ungkapnya.
Zaki juga mengatakan, setelah melakukan vaksinasi 1 dan 2, vaksinasi dosis ketiga atau Booster, wajib dilakukan sehingga diharapkan kekuatan tubuh dan daya tahan tubuh akan meningkat dan lebih baik lagi imunitasnya.
Lanjutnya, walaupun virus masih memungkinkan masuk ke dalam tubuh, tidak akan merusak organ maupun jaringan tubuh yang lain. Hal tersebut perlu jadi perhatian semua dan sebagai bentuk langkahnya adalah dengan melakukan operasi humanis mengingatkan kepada masyarakat bahwa ancaman dan penyebaran covid-19 masih ada.
“Ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat bahwa vaksinasi adalah hal yang bisa melindungi tubuh kita agar terhindar. Dan apabila terpapar oleh covid-19, tidak membahayakan jiwa kita semua, walaupun saat ini bor rumah sakit di Kabupaten Tangerang baru 32% tetapi bukan sesuatu yang menggembirakan karena setiap hari masih ditemukan kasus dan meningkat,” tandasnya. (kom/sus).
























