TANGERANG, (B1) – Memberikan pelayanan ke masyarakat sudah menjadi tugas dan fungsi semua pegawai kecamatan maupun kelurahan di Kecamatan Jatiuwung. Semua memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, terlebih jelang HUT Kota Tangerang Ke 29 tahun 2022.
Demikian dikatakan Camat Jatiuwung H. Edih. Ia mengatakan, Kecamatan Jatiuwung memberikan pelayanan seperti pembuatan KK, KTP, KIA dan lainnya. Semua yang dilakukan dengan harapan untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Pelayanan publik diberikan kepada seseorang, kelompok orang atau organisasi tertentu yang memerlukan. Kita berikan kemudahan ke masyarakat dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan,” ujar Camat didampingi Sekcam saat launching pelayanan keliling, kepada Bantensatu.co.
Dimasa pandemi covid-19 terang Camat, untuk menghindari kerumunan pelayanan ke masyarakat maka diberikan pelayanan keliling. Pihak Kecamatan Jatiuwung juga melakukan jemput bola untuk memberikan pelayanan dengan mobil keliling. Mayarakat yang ingin mengurus surat dapat memberhentikan mobil keliling.
Dikatakan, pemerintah merupakan organisasi birokrasi dalam pelayanan publik, maka organisasi birokrasi pemerintahan merupakan organisasi terdepan yang berhubungan dengan pelayanan publik. Terpenting adalah bagaimana memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingannya.
Pelayanan bermutu yang diberikan kepada masyarakat menuntut adanya kerja sama dari seluruh elemen, bukan hanya dari petugas. Kerja sama yang dilakukan dapat menghasilkan pelayanan yang baik dan mencerminkan kualitas.
“Pelayanan masyarakat mencerminkan pendekatan seutuhnya dari seorang pegawai pada instansi pemerintah. Inti dari pelayanan masyarakat adalah sikap menolong, bersahabat dan profesional dalam memberikan pelayanan jasa atau produk dari suatu instansi. Hingga dapat memuaskan masyarakat dan menyebabkan masyarakat datang kembali untuk mohon pelayanan ke instansi tersebut,” terangnya.
Lanjut Camat, pelayanan kepada masyarakat menuntut setiap unsur dalam lembaga tersebut untuk berempati kepada masyarakat. Empati yang mengandung pengertian, sebagai kesanggupan dari birokrat pemerintah untuk menempatkan diri di pihak masyarakat dan melihat sesuatu hal atau masalah dari sudut pandang masyarakat. Melalui empati yang dilakukan oleh pegawai akan menuntut kesabaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Prosedur dan tata cara pelayanan perlu ditetapkan dan dilaksanakan secara mudah, lancar, cepat, tepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan,” tandasnya. (darjo).
























