TIGARAKSA, (B1) – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bersama Forkopimda Kabupaten Tangerang dapat vaksinasi ketiga atau Booster. Booster diberikan bagi para ASN pelayan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang beserta TNI-Polri.
Vaksinasi Booster dilakukan di GSG Gemilang Pemkab Tangerang, diikuti oleh seluruh ASN pelayan publik serta seluruh pejabat termasuk Bupati Tangerang beserta jajaran Forkopimda seperti, Kapolresta Tangerang, Dandim 05/10 dan Kajari Tigaraksa dengan jenis vaksin Pfizer.
Di sela-sela acara Zaki mengatakan, pembukaan vaksinasi ketiga untuk para petugas pelayan masyarakat, ASN, TNI Polri dan Kejaksaan yang ditargetkan nanti di kawasan puspem akan segera selesai untuk seluruh ASN.
“Pelaksanaan ini bersamaan dengan vaksin booster untuk masyarakat umum juga di wilayah Kabupaten Tangerang, maka dari itu Pemkab. Tangerang mengajak masyarakat untuk mari daftarkan diri ke faskes untuk mendapatkan vaksin ketiga booster demi melindungi diri dari paparan Covid-19,” kata Zaki, Selasa (18/1/22).
Menurutnya, hari ini ada 600 sampai 700 sasaran, dengan target semua ASN dari Pemkab Tangerang yang hampir 13 ribu, termasuk guru honorer begitu juga TNI dan Polri.
Semantara itu dr. Hendra Tarmizi selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 mengungkapkan, saat ini kiriman vaksin untuk vaksin booster yang didapat dari provinsi sebanyak 80 ribu, tetapi sebenarnya vaksin 80 ribu ini prioritasnya untuk lansia. Namun pada saat pelaksanaan vaksin ternyata minat lansia sangat sedikit.
“Jadi kebijakan Pak Bupati, kita barengin dengan usia 18 tahun ke atas. Supaya nanti proses vaksin lansia dan usia 18 tahun ke atas ini bisa terus berjalan dengan menggunakan dosis vaksin 80 ribu kemarin,” jelas dr Hendra yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas DPPKB.
Lanjutnya, hari ini pihaknya mendapat dosis vaksin lagi sebanyak 10 ribu jenis Pfizer untuk usia 18 tahun ke atas. Jadi dosis vaksin yang diterima Pemkab Tangerang sudah 90 ribu.
dr Hendra juga menambahkan dari total vaksin sebanyak 90 ribu, vaksin yang terpakai oleh lansia sampai saat ini baru sekitar 2000, artinya sangat sedikit vaksin yang dipakai oleh lansia. Untuk itu maka kebijakan bersama, vaksin dipakai untuk usia 18 tahun ke atas.
“Karena vaksin jenis Pfizer ketika sampai di faskes atau puskesmas, masa ketahananya hanya satu bulan dari pendistribusian. Jadi kita kalau hanya menunggu lansia saja itu, takutnya kadaluarsa. Sehingga kita memutuskan vaksin itu digunakan juga untuk 18 tahun ke atas dengan sasaran seperti pelayan publik seperti ASN dan guru,” tandasnya. (kom/sus).
























