SERANG, (B1) – Sampai batas akhir pendaftaran parpol di KPU Kota Serang pada Senin (16/10/2017) pukul 21.30 WIB kemarin, terdapat 17 parpol yang sudah memenuhi syarat pendaftaran peserta Pemilu 2019. Dari 17 Parpol yang telah memenuhi syarat tersebut terdiri dari 12 partai lama dan 5 partai baru.
Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin mengatakan, data rekapitulasi keanggotaan yang tertuang dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), ketujuh belas parpol tersebut adalah PSI sebanyak 736, Partai NasDem sebanyak 888, Partai Perindo sebanyak 1.206, Partai Gerindra sebanyak 1.353, Partai Berkarya sebanyak 854, PAN sebanyak 1.480, PKS sebanyak 718, Partai Golkar sebanyak 1.540, PPP sebanyak 1.210, Partai Hanura sebanyak 1.401, PKB sebanyak 1.394, PDI Perjuangan sebanyak 1.291, Partai Demokrat sebanyak 1.103, PBB sebanyak 1.350, Partai Garuda sebanyak 707, Partai Republik sebanyak 716 dan PKPI sebanyak 1.006.
“Sekitar pukul 21.30 WIB KPU dan Panwaslu Kota Serang menggelar rapat bersama menyikapi terbitnya Surat Edaran nomor 585 KPU RI yang dilansir senin malam dan ditandatangani oleh Plh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari,” kata Heri kepada wartawan, Rabu (18/10/2017).
Dalam SE tersebut, kata dia, dijelaskan tentang kebijakan KPU menyikapi masih adanya Parpol yang data keanggotannya tidak sesuai dengan Sipol sementara batas akhir pendaftaran sudah harus dilakukan hingga pukul 24.00 WIB. Maka, hingga Selasa (17/10/2017) KPU Kota Serang masih membuka pendaftaran Parpol yang belum melengkapi persyaratannya hingga pukul 24.00 WIB.
“Dari jumlah seluruh parpol yaitu sebanyak 20 Partai, masih ada 3 parpol yang belum melengkapi yaitu Partai Idaman, Parsindo dan Partai Indonesia Kerja (Pika),” ujarnya.
Ia menegaskan, jumlah sipol untuk Parsindo yaitu 630 dan Pika sebanyak 913 belum sesuai. Maka, KPU Kota Serang mengembalikan berkas mereka dan menunggu kelengkapannya hingga Selasa malam.
“Sementara untuk partai idaman, di Sipol hanya mengupload 1 KTA dan KTP. Namun saat datang ke KPU membawa lebih dari 1. Pada malam itu pengurusnya sudah melakukan komunikasi dengan staf bagian hukum KPU dan intinya yang bersangkutan tidak sanggup menyerahkan salinan KTP dan KTA serta lampiran 2F2,” tuturnya.
Saat ini, KPU Kota Serang masih melanjutkan pekerjaan yang belum selesai di hari sebelumnya. Pada 24 Oktober 2017 nanti KPU Banten akan melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota dan Bawaslu terkait evaluasi pelaksanaan pendaftaran parpol sekaligus membahas metode verifikasi faktual. (Arai).
























