SERANG, (B1) – Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi memaparkan, kerugian negara dari tindak pidana korupsi tahun 2021 sebesar Rp.15.803.429.013. Itu disampaikannua saat press Release ahir tahun di Aula Serbaguna Polda Banten, kemarin.
Dedi Supriyadi menjelaskan tentang pengungkapan kasus Tipikor pada tahun 2021. Berdasarkan data pengungkapan kasus 2021 telah terungkap tindak pidana korupsi sebanyak 26 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 15.803.429.013 dan yang dapat diselamatkan sebesar Rp2.096.626.000.
” Pengungkapan kasus pada tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 3,7% jika dibandingkan dengan pengungkapan kasus pada tahun 2020 sebanyak 27 kasus,” jelasnya.
Selain itu Ditreskrimsus Polda Banten juga berhasil melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai BPN.
“Pada 12 Nopember 2021 Ditreskrimsus Polda Banten melakukan OTT terhadap Pegawai BPN yang melakukan pungli kepada masyarakat untuk proses penerbitan SHM,” ungkapnya.
Dedi Supriyadi menjelaskan, dengan adanya OTT tersebut diharaokan dapat membuat efek jera bagi oknum pelaku korupsi.
“Pelaksanaan OTT tersebut bertujuan untuk membuat efek jera bagi oknum PNS lainnya yang melakukan pungli dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Dedi mengajak seluruh masyarakat untuk membudayakan malu jika Korupsi.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui ada pungli oleh aparat pemerintahan mari kita membudayakan malu melakukan korupsi agar pembangunan dapat terlaksana untuk memajukan Republik Indonesia,” tukasnya. (hum/sus).
























