Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Ditresnarkoba Polda Banten Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Lebak

×

Ditresnarkoba Polda Banten Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Lebak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

LEBAK, (B1) – Dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu yang terjadi diwilayah hukum Polda Banten khususnya di Kabupaten Lebak, Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten telah menyelesaikan berkas perkara, pada Kamis (23/12/21).

Example 300x600

Adapun berkas perkara telah dinyatakan P.21 (berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum) sehingga dalam tahapan selanjutnya penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten berkewajiban melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

Kegiatan tersebut di laksanakan dimulai pada pukul 10.00 Wib dan berlangsung hingga pukul 13.00 Wib di ruang Tahap II seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Lebak yang beralamat di Jl. MH. Iko Djatmiko No. 3, Rangkasbitung, Muara Ciujung Lebak, Kabupaten Lebak, Banten.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menyampaikan, kepada seluruh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten agar lebih semangat dan bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin mengingkat.

“Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum tersebut, maka proses penyidikan pada penyidik telah selesai. Selanjutnya perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri setempat guna mendapatkan putusan hukum yang tetap,” tukasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post