SERANG, (B1) – Polda Banten melakukan antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19. Salah satunya dengan memperketat jam besuk tahanan yang berada di rumah tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).
Dirtahti Polda Banten AKBP Agus Rasyid mengatakan, kebijakan pembatasan jam besuk sudah mulai diterapkan. Biasanya para pembesuk tahanan bisa menjenguk dua kali dalam satu Minggu.
“Berdasarkan Perkap Kapolri No. 04 Tahun 2015 tentang perawatan tahanan dilingkungan Polri, Polda Banten memberikan waktu besuk untuk tahanan sebanyak dua kali dalam satu Minggu, yaitu hari Selasa jam 09.00 s/d 14.00 Wib, Kamis jam 10.00 s/d 14.00 Wib dan hari besar keagamaan,” terang Agus Rasyid, Kamis (16/12/21).
Agus Rasyid menyampaikan, pada saat pandemi Covid-19 untuk antisipasi penyebaran Covid-19 waktu besuk yaitu satu hari seminggu.
“Pada saat pandemik Covid-19 waktu besuk tahanan yang diberikan sebanyak satu kali dalam seminggu yakni pada hari Kamis jam 10.00 s/d 14.00 Wib,” ujarnya.
Agus menjelaskan, besuk tahanan di Rutan Polda Banten dilaksanakan dengan menerapkan Prokes.
“Bagi yang akan menjenguk kami menerapkan Prokes sangat ketat dan melakukan pemeriksaan yang ketat pada barang bawaan pembesuk untuk meminimalisir barang bawaan yang dilarang masuk kedalam sel tahanan,” tukasnya. (sus).
























