SERANG, (B1) – Ratusan pengemudi Ojek Pangkalan (Opang) Kota Serang mengeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Senin 9 Oktober 2017. Mereka menuntut perusahaan Ojek Online di Kota Serang ditutup.
Kordinator Aksi, Amrul, mengatakan, Aksi demonstrasi tersebut untuk mempertanyakan legalitas gojek yang berkeliaran di Kota Serang. Ia menuding sampai saat ini belum ada Peraturan Daerah yang mengatur Gojek.
“Kita disisni meminta pertanggung jawaban kepada Gubernur dan Dewan,terkait perijinan gojek,
Tidak ada peraturan daerah tentang gojek, oleh sebab itu gojek harua ditutup, ” ujar Amrul.
Selain itu, kata dia, keberadaan gojek telah menggerus pelanggan Opang, yang mengakibatkan kesulitan mendapatkan penumpang. Setiap hari, ratusan Opang mengeluh karena penghasilannya menurun drastis.
“Saya mewakili teman2 dengan adanya gojek, teman- teman banyak mengeluh karena secara tidak langsung penghasilan berkurang 70 persen,” tambahnya.
Senada disampaikan, Salihin mengatakan, saat gojek mulai hadir dan beroprasi dirinya merasakan kesusahan menarik penumpang, dan meminta kepada DPRD Provinsi untuk menyampaikan kepada Gubernur Banten. Bahkan, pihaknya minta Gojek diusir dari Kota Serang.
“Begitu adanya gojek kita menderita Yang tadinya kita mencukupi sekarang sudah miris pak, Tolong memohon kepada dewan gojek itu di hapus, Kalo gak di hapus kita bakal susah,” katanya.
Pantauan dilokasi, ratusan Opang sempat di terima oleh Kepala Sub Bagian Pulikasi Humas DPRD Banten, Ibud untuk berdialog dan menyampaikan aspirasinya.
“dari semua aspirasi yang di sampaikan nanti kami akan sampaikan ke Komisi empat,” ujar Ibud. (Arai).
























