Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
FIGUROPINITANGERANG RAYAUncategorized

Problematika Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS Di Lingkungan Perguruan Tinggi

×

Problematika Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS Di Lingkungan Perguruan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Oleh: Fariz Rifqi Hasbi, S.H., M.H. 

Example 300x600

Diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud 30/2021) seakan-akan membawa angin segar bagi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan di lingkungan perguruan tinggi.

Karena dengan berlakunya Permendikbud 30/2021 setidaknya pemerintah—melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi—mempunyai komitmen dan political wiil , baik preventif maupun represif untuk menanggulangi peristiwa kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa peristiwa kekerasan seksual di perguruan tinggi cukup tinggi, merujuk pada survei yang dilakukan Kemendikbud pada 2020, sebanyak 77% dosen di Indonesia mengatakan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Namun, 63% di antaranya tidak melaporkan kejadian itu karena khawatir terhadap stigma negatif.

Di samping itu, data Komisi Nasional Perempuan menunjukkan terdapat 27% aduan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi, berdasarkan laporan yang dirilis pada Oktober 2020.
Melihat realitas yang demikian, memang menerbitkan peraturan semacam Permendikbud 30/2021 menemukan urgensinya, guna mencegah terjadinya peristiwa yang berulang, terlebih peristiwa itu terjadi di perguruan tinggi.

Tetapi walaupun demikian, kehati-hatian dalam merumuskan norma yang hendak mengatur hal tersebut sangat diperlukan. Ini diperlukan dalam rangka untuk menjamin efektifitas penerapan ketentuan tersebut dan menghindari adanya ‘karet’ multi interpretasi terhadap suatu norma di dalamnya.
Jika dicermati, memang Permendikbud 30/2021 tampaknya tidak lepas dari adanya kelalaian dalam merumuskan norma.

Mulai dari adanya inkonsistensi landasan filsafat di dalam konsiderans dengan norma di dalam pasal-pasalnya, konflik norma, adanya multi interpretasi dan logika hukum yang bias. Jika boleh dianalogikan, Permendikbud 30/2021 seperti jaring penangkap ikan yang bolong, sehingga jaringnya tidak efektif dan menyebabkan ikannya selamat dari tangkapan jaring.

Dalam konsiderans, kita dapat melihat semangat dari aturan tersebut, yaitu melindungi segenap warga negara dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Dari konsiderans ini terlihat ada moral Pancasila yang ingin ditegakkan di perguruan tinggi dalam upaya untuk melindungi warga negara dari kekerasan seksual.

Dengan kata lain perumus ingin menempatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar sebagai grund norm (norma dasar) dalam penyusunan Permendikbud 30/2021 dan implikasinya adalah norma-norma di dalam Permendikbud 30/2021 harus bermuatan filsafat Pancasila dengan tujuan menegakan moral Pancasila.

Karena itu, jika Permendikbud 30/2021 konsisten dengan menegakan semangat itu maka moral pancasila harus terejawantah di dalam pasal-pasal Permendikbud 30/2021, terutama di dalam Pasal 5 agar kekerasan seksual—baik disetujui oleh korban atau tidak disetujui— dilarang dan diberikan sanksi bagi siapa yang melanggarnya.

Dari sini terlihat ada inkonsistensi dimana perbuatan kekerasan seksual tertentu tidak dilakukan kriminalisasi jika perbuatan tersebut mendapat persetujuan dari korban. Batapa filsafat di dalam muatan Pasal 5 sangat liberalistik dan sarat dengan individualisme, bertolak belakang dengan moral Pancasila yangmana sila pertama merupakan causa prima (landasan teologis) yang mendasari dan menjiwai sila setelahnya.

Hal ini telah jelas bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( UU 12/2011).

Kemudian Pasal 1 Permendikbud 30/2021 memberikan definisi kekerasan seksual, yaitu “setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal”.

Dari definisi yang ditetapkan ini secara eksplisit jelas bahwa setiap perbuatan “..merendahkan, menghina, melecehkan…” merupakan perbuatan pelecehan seksual, tetapi lagi-lagi di dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, j, l dan m terdapat pengecualian. Dalam ketentuan ini mengandung konflik norma (conflict of norm) seolah-olah ada dua macam kekerasan seksual.

Pertama, kekerasan seksual yang dilarang. Kedua, kekerasan seksual yang ‘boleh’ atau tidak dilarang dengan syarat sama-sama suka/dengan persetujuan korban. Jadi “korban” di dalam Pasal 5, mengubah konsepsi “korban” sebagaimana Pasal 1 angka 12, dari orang yang mengalami kekerasan seksual menjadi orang yang menyetujui/tidak menyetujui kekerasan seksual.

Norma ini sangat problematik dari segi penyusunan peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan adanya konsistensi dalam setiap penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 5 huruf c UU 12/2011. Sangat terlihat rancu dan bias norma. Norma ini yang saya katakan jaring bolong karena akan digunakan bagi pelaku pelecehan seksual, sehingga efektifitasnya menjadi terganggu.

Walaupun rumusan norma yang lain di dalam Permendikbud 30/2021 sangat baik dan berdasarkan konsepsi kekerasan seksual yang mutakhir, seperti terkait definisi kekerasan seksual melalui teknologi, adanya perspektif dan penanganan korban, adanya upaya preventif dan represif, tetapi adanya sederet problem di atas cukup mengganggu efektifitas Permendikbud 30/2021. Terutama keberadaan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, h, j, l dan m yang akan digunakan sebagai senjata para predator seksual intelektual.

Dengan demikian, menjadi penting bagi Mendikbud Nadhiem Makarim, untuk segera mengambil langkah yang responsif dengan melakukan revisi terhadap beberapa pasal di atas, dengan menggandeng stakeholders yang konsen dibidang kekerasan seksual, keperempuanan, akademisi dan para pakar hukum, guna mendapatkan formulasi yang sesuai dengan semangat diterbitkannya Permendikbud 30/2021, yaitu melindungi warga negara dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual berbasis moral Pancasila. (**).

Biodata penulis:

– Dosen FH Universitas Pamulang, Tangsel.

– Wakil Ketua LPBH NU DKI Jakarta.

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post