SERANG, (B1) – Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan mendukung penuh dan mengapresiasi Polda Banten di bawah kepemimpinan Irjen Pol Rudy Heriyanto atas upayanya melakukan pemberantasan korupsi dan pungutan liar di wilayah hukum Polda Banten. Seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang baru saja dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.
Dari OTT mengamankan lima orang, serta berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Banten telah menetapkan dua orang staf Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menjadi Tersangka.
“Modus yang terjadi di Kabupaten Lebak adalah, dengan melakukan dugaan pungutan liar atau biaya yang lebih oleh staf Kantor Pertanahan, diluar biaya resmi yang telah ditetapkan dalam pengurusan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujar Dedy.
Praktik pungutan liar tersebut, sangat meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Banten. Oleh karena itu langkah Kapolda Banten yang melakukan perintah untuk melakukan operasi tangkap tangan sebagai shock therapy sekaligus timbulkan efek deteren bagi aparatur sipil negara atau pejabat pemerintahan yang lain sangat tepat.
“Polda Banten terus melakukan evaluasi. Apabila memang dibutuhkan maka Kapolda Banten sudah berkomitmen tidak segan segan untuk melakukan OTT terhadap tindak pidana korupsi yang lain. Sehingga diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif. Serta ketenangan di masyarakat dalam melakukan aktifitas ekonomi maupun aktifitas sosial serta aktifitas yang lainnya. Semoga yang dilakukan oleh Polda Banten dapat diikuti dan ditiru oleh Polda lainnya diseluruh Indonesia,” tuturnya. (hum/sus).
























