Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
PEMERINTAHANTANGERANG RAYAUncategorized

PMI Kota Tangerang dan BPBD Lakukan Simulasi Kebakaran

×

PMI Kota Tangerang dan BPBD Lakukan Simulasi Kebakaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang bekerjasama dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adakan Pelatihan dan Simulasi Kebakaran di lingkungan kerja, di Aula gedung laboratorium PMI Kota Tangerang, Jumat (12/11/21). Tujuan simulasi kebakaran ini untuk pemetaan risiko bencana lingkungan kerja PMI Kota Tangerang.

Example 300x600

“Jangan sampai jika terjadi kebakaran di lingkungan sendiri, tapi kita tidak tahu menanganinya, semoga simulasi ini bermanfaat untuk kita semua,” kata ketua PMI Kota Tangerang Oman Jumansah.

Pelatihan dihadiri oleh 5 pemateri di antaranya untuk memberikan materi penanggulangan bencana dan peta risiko bencana di lingkungan kerja, kemudian dilanjutkan memberikan penanganan pemadam api baik manual maupun menggunakan alat Apar ( Alat Pemadaman Api Ringan ).

Kepala Bagian Tata Usaha Tb Hudaibi alakmili, menyampaikan materi tentang penyebab terjadinya kebakaran di antaranya faktor kelalaian, proses terjadi api, adanya panas, bahan bakar dan udara.

“Sedangkan untuk memadamkan api dengan menggunakan pendinginan, penguraian, dan oksidasi. Adapun alat pemadam api secara tradisional antara lain karung goni, pasir, dan lumpur, sementara alat pemadam api secara modern yaitu Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang terbuat dari tepung kimia kering, jenis gas, dan busa,” terangnya.

Dalam kegiatan ini dilakukan simulasi cara penggunaan alat pemadam api secara tradisional dan modern jika terjadi kebakaran. Peserta sangat antusias melakukan simulasi sehingga apa yang disampaikan pada materi sempurna dilakukan pada saat simulasi di lapangan.

Peserta pelatihan diikuti oleh seluruh unit yang ada di PMI Kota Tangerang. (jo/way).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post