Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Aseng Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang Simpan Sabu

×

Aseng Diciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang Simpan Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Pria berinisial AT, (34) diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (2/11/21). AT diringkus polisi di pinggir jalan di Kampung Pejamuran, Desa Pejamuran, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Example 300x600

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka AT diciduk sekira jam setengah 11 malam saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam lipatan kertas alumunium foil yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Kami menemukan 4 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto 2,04 gram,” kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Sabtu (6/11/21).

Wahyu menerangkan, narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok itu ditemukan di dalam tas selempang yang dibawa tersangka. Polisi juga kemudian mengamankan telepon genggam tersangka yang saat dibuka ditemukan perbincangan chat transaksi narkoba jenis sabu.

Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan. Wahyu memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post