Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
POLITIKTANGERANG RAYAUncategorized

Anggota DPRD Banten Hj.Ella Silvia Reses di Karang Tengah

×

Anggota DPRD Banten Hj.Ella Silvia Reses di Karang Tengah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TANGERANG, (B1) – Anggota DPRD Provinsi Banten, dapil Kota Tangerang Hj. Ella Silvia, SH,MH, gelar reses masa persidangan ke I tahun 2021-2022. Reses dilaksanakan di Jl. Abdullah no 19 RT004/007 Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Kamis, (28/10/21) lalu.

Saat reses Ella yang berasal dari fraksi PAN menerima keluh kesah dari warga Karang Tengah. Salah satunya terkait kebutuhan sekolah SMA dan SMP Negeri.

Example 300x600

“Ibu Dewan, kami warga Karang Tengah, Kota Tangerang, sangat berharap dibangunnya sekolah SMA dan SMP Negeri di sini. Murid-murid yang mendaftar dari wilayah kami berprestasi tapi gugur karena sistem zonasi,” kata ketua RW setempat.

Mendengar itu, Ella langsung dengan berjanji akan membawa aspirasi warga Karang Tengah ke DPRD Provinsi Banten. Malah, kalau perlu warga mengumpulkan tanda tangan dan dibawa ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Ia pun siap mengawal aspirasi warga Karang Tengah tersebut hingga terealisasi. Sebab sarana pendidikan menurutnya adalah kebutuhan penting bagi warga untuk mendapatkan ilmu.

“Saya sangat mendukung usulan pak RW. Sekolah negeri memang sudah waktunya berdiri di wilayah Karang Tengah,” ujar amggota komisi 1 ini.

Ella menyebutkan, sebenarnya terkait pembangunan sekolah negeri di Karang Tengah pernah dilakukan hingga tahapan survei. Namun sayang, lahan yang dialokasikan buat sekolah negeri tersebut ternyata kecil dan tidak layak jadi lahan pembangunan SMA Negeri.

“Sudah disurvey lahannnya, ternyata hanya 5000 meter. Dan itu dianggap belum memadai,” jelasnya.

Pada kesempatan itu Hj. Ella  juga memberikan santunan kepada anak yatim piatu di Karang Tengah. Serta memberikan paket sembako. (way).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post