Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BISNISORGANISASITANGERANG RAYAUncategorized

Diskusi Pengawasan Usaha KPPU di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis

×

Diskusi Pengawasan Usaha KPPU di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) betkomitmen menjadi penengah diantara persaiangan usaha. Terutama agar pengusaha UMKM tidak semakin tergencet dengan pengusaha bermodal besar.

Example 300x600

Demikian terungkap saat sosialisasi KPPU dalam pengawasan usaha bagi pelaku UMKM di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, Tangerang, kemarin sore.

Untuk itu pengasuh Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis yang juga Anggota Komisi VI DPR RI Ananta Wahana mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan perlindungan lebih kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari “predator” usaha yang memiliki modal besar atau jumbo.

Ananta melihat peran strategis dari pelaku UMKM dalam kontribusinya terhadap kebangkitan ekonomi secara nasional, setelah porak-poranda dihantam pandemi Covid-19.
Karena itu, menurut Ananta, upaya perlindungan lebih dari pemerintah melalui KPPU terhadap usaha “wong cilik” itu sangat diperlukan, untuk memastikan UMKM tidak menjadi korban para “predator” bermodal besar akibat persaingan usaha tidak sehat.

“Meski tertatih-tatih akibat pandemi, namun UMKM mulai bangkit. Gairahnya kita dorong dengan berbagai bentuk program pemerintah,” ujarnya.

“Nah, karena ini juga Komisi VI minta KPPU lebih memberi perlindungan kepada pelaku usaha kecil. Karena apa? Jangan sampai usaha “wong cilik” itu lumpuh, akibat perlakukan semena-mena dari usaha pemodal besar,” lanjutnya.

Perlindungan usaha kecil
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Banten III itu juga menekankan, problem UMKM selain masalah permodalan dan pasar, juga adanya jaminan keberlangsungan hidup usahanya dari pemerintah.

Kata dia, banyak hal terkait usaha mikro kecil dan menengah itu yang harus menjadi interest atau perhatian pemerintah. Antara lain memberi penguatan permodalan, dan perlindungan persaingan usaha.

“Kita dengar berbagai problem usaha ini dari para peserta sosialisasi tadi. Dari masalah jagung, pisang olahan, dan usaha batako. Ini semua telah memberi pesan, bahwa uluran tangan pemerintah dan semua pihak masih sangat mereka butuhkan,” terangnya.

Ia berjanji akan membawa permasalahan yang disampaikan para pelaku usaha kelompok itu ke Komisi VI untuk dibahas dengan instansi terkait.

Ananta menyataka, salah satu lemahnya daya saing UMKM adalah masih kurangnya kemampuan untuk memanfaatkan sektor pasar digital dalam kegiatan usaha untuk menjangkau pasar lebih luas.

“Contohnya, produk kerajinan Suku Baduy di Lebak, Banten yang sudah memanfaatkan sistem pasar digital. Itu kan luar biasa sudah bisa menembus pasar mancanegara, sehingga dampak terhadap permintaan barang meningkat,” tandasnya.

Sementara itu, Komisioner KPPU RI Yudi Hidayat menerangkan, bentuk perlindungan terhadap kelompok usaha kecil, pihaknya akan mendorong pemerintah agar pengusaha-pengusaha besar menjalin kemitraan dengan UMKM.

Karena menurut Yudi, urusan pembinaan terhadap pelaku usaha kecil maupun besar adalah pemerintah. Sedangkan KPPU sendiri memiliki fungsi dan kewenangan dalam hal pengawasan.

“Nanti kalau sudah terjalin kemitraan itu, kami akan lihat perjanjiannya. Pertama harus tertulis, kemudian klausul-klausul dalam perjanjiannya,” terangnya.

Yudi menyatakan, apabila dalam perjanjian itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemitraan, maka lembaganya akan melakukan advokasi bahkan penyelidikan.

“Dan hasil penyelidikan, termasuk dalam pemeriksaan sidang terbukti melanggar. KPPU akan memberikan sanksi, bisa berupa denda, atau rekomendasi kepada pihak terkait untuk mencabut izin. Jadi untuk perkara kemitraan itu, putusan KPPU bersifat final,” jelasnya.

Sementara untuk persaingan usaha, sambung Yudi, pihaknya pertama memberikan pertimbangan dan saran terhadap kebijakan pemerintah. Kemudian kedua proses penegakan hukum yang ujungnya sama yaitu putusan.

“Untuk putusan perkara persaingan usaha ini, jika ada yang keberatan, dia bisa mengajukan ke Pengadilan Niaga. Dan rata-rata per tahun KPPU menangani 25 perkara dari beberapa sektor usaha dan daerah, baik laporan maupun inisiatif,” tukasnya. (way).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post