CILEGON, (B1) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mulai melakukan tahapan persiapan pemilihan legislatif (Pileg) dan Pilpres 2019 yang diselenggarakan di salah Sari Kuring Indah, Rabu (27/9/17).
Ketua KPU Cilegon, Fatullah menyampaikan bahwa secara umum sama namun ada beberapa regulasi yang berkaitan dengan persoalan sistem ada yang berbeda.
“Misalkan alokasi kursi dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 ini berbeda dengan pemilu kemarin namun pada prinsipnya sama sajah hanya berbeda metode saja. Yang terpenting semuanya mengedepanakn prinsip asas keadilan bagi seluruh peserta pemilu,” ujarnya.
Untuk perbedaan yang lebih mendetail Fatullah masih belum bisa menjelaskan berkaitan dengan belum turunya PKPU. “Namun secara umum pada pileg sekarang ini itu mengacu pada pembagian metode bilang ganjil 1,3,5 dan 7 untuk teknisnya nanti menyusul,” katanya.
Berdasarkan informasi bahwa sistem pada pileg untuk tahun ini kurang baik sebab hanya menguntungkan sebagian pihak. Namun Fatullah menegaskan bahwa peraturan yang dibuat sekarang jauh lebih baik, sebagimana yang diinginkan oleh masyarakat.
“Semua sistem perpolitikan itu tidak ada yang tidak baik semuanga baik demi kepentingan dan keadilan masyarakat serta partai politik itu sendiri,” terangnya.
Dalam pesta demokrasi ini semua parpol wajib menyentuh masyarakat agar mendapatkan suara sebanyak banyaknya, agar kontestasi pemilu tergantung bagimana parpol menyuguhkan satu perogram visi dan misi untuk bagimana mensejahterakan masyarakat dalam pentas politik daerah.
Untuk persoalan penambahan kursi yang akan ada penambahan, Fatullah menjelaskan hal itu mengacu pada data kependudukan yang dikelola oleh Disdukcapil dan Kementerian Dalam Negeri berjumlah 404.426 itu, maka berdasakan UU nomor 7 tahun 2017 secara otomatis jumlah alokasi kursi menjadi 40 dari sebelumnya.
“Tinggal bagimana nanti proses penghitungan dan alokasi untuk masing masing nya tinggal menunggu keputusan KPU RI karena SK penetapan dapil dan alokasi menjadi kewenangan KPU pusat,” paparnya.
Tahapan Pileg sendiri sudah dimulai dengan adanya sosialisasi ini, dan nanti pasa Jumat,(29/9/2017) KPU akan mengundang para pimpinan partai politik bersama operator untuk mensosialisasikan sekaligus menbintek dalam kaitannya dengan sistem informasi partai politik (Sipol) terutama kaitannya dalam pendataan keanggotaan partai politik dengan melalui sistem digital atau IT.
“Kali ini mudah mudahan jauh lebih baik, dan untuk persyaratan sendiri masih seperti yang dulu dan tidak ada perbedaan dan PKPU terbaru belum turun dan hanya mengacu pada aturan yang lalu,” pungkasnya. (Syarif).
























