Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Sembunyikan Sabu di Toko Kosmetik, Tiga Orang Diamankan

×

Sembunyikan Sabu di Toko Kosmetik, Tiga Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Personel Satresnarkoba Polresta Tangerang, amankan tiga pria berinisial MB (23), MRS (23), AK (19) pada Jumat (10/9/21). Ketiganya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Example 300x600

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, dari ketiga tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,87 gram. Narkotika jenis sabu itu disembunyikan para tersangka di sebuah toko kosmetik yang berada di Kampung Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Sabu disembunyikan di dalam bekas bungkus obat. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa plastik klip bening di dalam bungkus rokok, serta sebuah timbangan elektrik,” kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (14/9/21).

Wahyu menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula dari informasi masyarakat. Berbekal informasi itu, petugas melakukan observasi di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Di titik ini, petugas mengamankan 2 pria yakni tersangka MB dan MRS.

Dari keterangan tersangka MB dan MRS, diketahui narkotika jenis sabu disimpan di toko kosmetik yang dikelola oleh tersangka AK. Polisi pun bergerak ke toko kosmetik untuk menangkap tersangka AK dan mengamankan barang bukti.

“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang,” tukasnya.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post