SERANG, (B1) – Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi dari data gangguan Kamtibmas pada minggu ke-3, jika dibandingkan dengan Minggu ke-2 bulan Agustus 2021 turun sebesar 42,22%.
Minggu ke-3 terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2021 telah terjadi 26 kss tindak kejahatan atau pidana.
“Hal ini mengalami penurunan jika dibandingkan pada minggu ke-2 bulan Agustus 2021 sebesar 42,22%. Dimana pada minggu ke-2 telah terjadi 45 kasus tindak pidana menjadi 26 kasus pada minggu ke-3 bulan Agustus 2021,” kata Kabidhumas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Sabtu, (21/8/21).
Disebutkan, kejadian tindak kejahatan tertinggi terjadi wilayah hukum Polresta Tangerang yaitu 10 kasus. Namun hal ini jika dibandingkan dengan minggu ke-2 bulan Agustus 2021, mengalami penurunan sebesar 33.33%.
Berdasarkan laporan kejadian tindak pidana yang terjadi yang dilaporkan di Polda Banten satu kasus, Polresta Tangerang 10 kasus, Polres Serang Kota satu kasus, Polres Serang lima kasus, Polres Cilegon tiga kasus, Polres Pandeglang tiga kasus dan Polres Lebak tiga kasus tindak pidana.
Shinto menyatakan, penurunan tingkat kejahatan ini, dikarenakan Polda Banten senantiasa meningkatkan kegiatan rutinnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Dtingkatkan). Hal ini juga berkat semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kamtibmas.
Lanjut Shinto, tugas menjaga kamtibmas bukanlah tanggung jawab Polisi semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen warga masyarakat.
“Untuk itu saya mengajak seluruh warga agar berperan aktif dalam memelihara kamtibmas, sehingga Banten yang aman dan damai dapat terwujud,” ajaknya. (hum/sus).
