Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Posting Ujaran Kebencian dan SARA, Satgas Cyber Polda Banten Amankan EJ

×

Posting Ujaran Kebencian dan SARA, Satgas Cyber Polda Banten Amankan EJ

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Satgas Siber Ditreskrimsus Polda Banten, lakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama Edward J Franz Antonio, karena diduga telah memosting narasi bernada ujaran kebencian dan SARA.

Example 300x600

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi.

“Ya benar, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/263/VII/RES.2.5./2021/SPKT III.Ditreskrimsus/Polda Banten Ditreskrimsus Polda Banten telah mengamankan EJ (51) pria asal Cilegon yang sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta pada Rabu (14/7) lalu,” kata Edy Sumardi, Sabtu (17/7/21).

Edy Sumardi mengatakan, postingan pelaku diduga kuat dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit handphone akun FB atas nama Edward Junaidi Antonio berikut dengan satu bundel screenshot-nya, screenshot akun FB atas nama Edward j. Frans Antonio sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Banten dan sedang dilakukan pemeriksaan,” bebernya.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE,” tandasnya.

Pelaku sendiri, kata Edy membuat akun Facebook sebanyak 12 akun namun dengan link yang berbeda. Dimana beberapa akun dipergunakan untuk menulis ujaran kebencian terhadap pemerintah atau Presiden maupun suatu agama atau SARA.

“Tersangka dikenakan Pasal 45 A Ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar rupiah,” tukasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post