Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Satres Narkoba Polres Cilegon Amankan Pengguna Sabu

×

Satres Narkoba Polres Cilegon Amankan Pengguna Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten, amankan pengguna sabu-sabu, pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021, lalu, di Kampung Cirunten Hilir Desa Bandulu, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Sabtu, (3/7/21).

Example 300x600

Kasat Reserse Narkoba Pores Cilegon, IPTU Shilton membenarkan telah mengamankan seorang pria pengguna sabu bernama N (28).

“Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa dua paket plastic bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Juga sebuah handphone merk Oppo warna hitam,” terangnya.

Selanjutnya dilakukan introgasi kepada pelaku N (28) yang mengaku, sabu didapatkan dari saudara D (27) asal Bandulu Kecamatan Anyar Kabuparen Serang.

“Mendapat informasi tersebut kami tidak tinggal diam, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Kami berhasil mengamankan pelaku D (27) di Linkungan Cikerai Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon,” tandasnya.

Saat penangkapan D, ditemukan barang bukti sebuah handphone merk Samsung warna Gold. Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket plastic bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14,92 gram. Sebuah handphone merk Oppo warna hitam dan sebuah handphone merk Samsung warna Gold.

“Pelaku dipersangkakan, Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009, tentang narkotika
dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tukasnya. (hum/sus)

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post