CILEGON, (B1) – Direncanakan akhir tahun 2018 nanti, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menyiapkan sekira 2600 nama jabatan agar tidak ada lagi pegawai yang menjabat sebagai pelaksana maupun staf. Dan tidak lama lagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memiliki jabatan.
Demikian terungkap saat Rois Solihin, dari Kemenpan RB saat sosialisasi Permenpan Nomor 25 Tahun 2016 tentang nomenklatur jabatan di Cilegon. Dikatakan dampak dari pembaharuan itu nantinya golongan eselonisasi ASN akan dihapus.
“Seusai undang-undang ASN, jabatan ada tiga kelompok. Jabatan tinggi itu pratama, madya, dan utama. Kemudian Jabatan administrasi itu ada pengawas dan pelaksana. Jabatan pelaksana itu ada nomenklaturnya semua, nanti eselonisasi akan ditiadakan. Jadi golongan ruang akan ke kelas jabatan,” katanya saat ditemui, Sabtu (16/9/2017).
Dijelaskannya, sosialisasi peraturan diharapkan dapat meningkatkan standarisasi jabatan agar mengetahui fungsi dan tugas masing-masing bagi pegawai, dan pegawai diminta untuk meningkatkan kualitas dan kompetensinya.
“Jadi masing-masing pegawai negeri dari tingkat terendah maupun yang tertinggi harus punya kontribusi untuk menunjang tugas dan fungsi di organisasi. Masing-masing jabatan harus punya kompetensinya. karena nanti akan ada Permen Pan tentang standarisasi kompetensi,” ujarnya.
Kata dia, setelah standarisasi kompetensi, pegawai akan mengikuti kelas jabatan yang akan menentukan pegawai tersebut akan ditempatkan di kelas berapa.
“Yang menentukan orang itu akan dikelas jabatan berapanya ada dari EV-Jab atau evaluasi jabatan. Ada 9 faktor yang akan mempengaruhi, setiap kelas jabatan ada harga jabatan sesuai kinerjanya,” tuturnya.
Sementara itu, Udin Muttaqin kepala Bagian Program Setda Cilegon menambahkan kedepannya akan ada tiga kelompok jabatan bagi para PNS yakni berkinerja pas pasan, tidak berkinerja dan berkinerja.
Dan penghasilannya sesuai dengan kinerjanya dan nanti Permenpan tentang manajemen kinerja dan disiplin pegawai pun akan dikeluarkan.
“PP 11 tentang manajemen disiplin PNS kan sudah keluar tinggal menunggu PP manajemen kinerja dan disiplin, setelah itu PP tentang gajih dan tunjangan semua itu yang mendorong dalam penentuan kelas jabatan,” ujarnya.
Menurutnya, alasan penghapusan golongan dan eselon jabatan karena gajih itu harus adil dan layak sesuai UU ASN. Karena selama ini pegawai yang golongannya tinggi namun tidak berkontribusi mendapatkan pembayaran tinggi namun untuk golongan rendah berkontribusi banyak gajihnya malah rendah.
Udin mengungkapkan bahwa hal tersebut berdasarkan sembilan faktor yang mempengaruhi kelas jabatan akan ditentukan golongan apa dan itu berdasarkan kinerjanya. Sebab selama ini eselon dua Kepala Dinas seperti tabu untuk turun menjadi jabatan administrator atau dari eselon 3 menjadi fungsional juga merasa tabu.
“Namun jika PP sudah turun maka tidak akan tabu lagi. Jadi semuanya harus dituntut untuk berkinerja, baik tinggi maupun rendah dan itu akan adil dan layak. Dan ketika PP yang di maksud turun, segala regulasi perwal harus menyesuaikan dengan peraturan tersebut,” pungkasnya. (Syarif).
























