Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAUncategorized

Gubernur Banten Pastikan LMDH Tetap Jadi Komoditas Pengelola Hutan

×

Gubernur Banten Pastikan LMDH Tetap Jadi Komoditas Pengelola Hutan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SERANG, (B1) – Kekhawatiran Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang sampai saat ini masih mesih belum terpecahkan pasca diberlakukannya Permen LHK Nomor 39 yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat setempat akhirnya sekarang sedikit menemukan titik terang.

Awalnya, masyarakat sudah mengira bahwa peraturan tersebut tidak berpihak dan akan menimbulkan kegaduhan di LMDH Provinsi Banten, sampai pada akhirnya LMDH meminta bantuan kepada Gubernur Banten agar mampu memberikan ketegasan karena mengingat masih banyaknya persoalan kemiskinan yang harus diatasi dikalangan masyarakat LMDH.

Example 300x600

Setelah beberapa hari lalu melayangkan surat akhirnya Gubernur Banten angkat bicara menanggapi permasalahan masyarakatnya yang kebingungan atas kekhawatiran yang menimpa mereka.

Ditemui pagi tadi di Pendopo Gubernur, Gubernur Banten Wahidin Halim dengan tegas menyampaikan bahwa masyarakat LMDH harus tetap menjadi komoditas utama dalam hal pengelolaan hutan karena mengingat lahan kerja mereka yang fokus membidangi perhutanan juga karena masyarakat juga adalah mitra perhutani selama ini.

“Iya masyarakat harus diperhatikan masa mereka harus kehilangan pekerjaannya,” ucapnya, Jum’at (15/9/17).

Namun tetap, sambung Wahidin masyarakat juga harus sadar bahwa lahan yang dikelolanya adalah milik perhutani. “Masyarakat jangan mengusai, itu kan tanah pertanian jangan dikuasai,” tuturnya.

Dipaparkan Wahidin, bahwa nanti pihaknya akan coba memberikan aturan yang tetap berimbang agar tidak adanya tanggapan bahwa ada kebijakan yang tendensi terhadap satu pihak.

“Nantikan ada penataan dan pengaturan dari Provinsi untuk itu,” tegasnya.

Penekanan yang sama juga ditegaskan oleh Sekertaris Jendral (Sekjen) LMDH Provinsi Banten Ian Graha, bahwa Paguyuban LMDH merekomendasikan juga agar dalam implementasi Permen LHK No 39 Tahun 2017 tersebut, jangan semata-mata memperhatikan aspek ekonomis tetapiĀ  harus juga mempertimbangkan dampak ekologis.

“Harus jadi pelajaran dari saudara saudara kita di Kabupaten Garut dimana terjadi banjir bandang, sebab akibat kawasan terlalu dieksploitasi untuk pengembangan tanaman hortikultura sayuran, dimana kawasan hutan nyaris tidak ada tanaman pokok kehutanan khususnya pepohonan,” terangnya.

Dituturkan Ian, jika areal pegunungan dialokasikan sepenuhnya jadi sentra sayuran, hal tersebut memang akan memacu ekonomi masyarakat yang melonjak naik namun, sekaligus menabung bahaya ekologi yang berdampak pada ratusam jiwa penduduk yang tinggal disekitar Hutan.

Selain itu pihaknya juga meminta kepada Gubernur Banten agar aspirasi yang keluar dari masyarakat yang memang selama ini hanya menggantungkan sumber pendapatannya dari hutan, mampu tersampaikan ke kementrian LHK agar pengelolaan hutan sosial itu sebaiknya berbasis desa hutan bukan berbasis GAPOKTAN, atau koperasi. (Stevan).

Example 300250
Example 120x600
Script ā„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post