BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Hakim Tolak Gugatan Terhadap Polsek Cilegon

 

SERANG, (B1) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menolak gugatan Aan Kunaefi melalui kuasa hukumnya Agus Surahmat.

banner 300x600

Dimana sebelumnya, Aan Kunaefi melalui kuasa hukumnya Agus Surahmat, melaporkan Kejaksaan Negeri Cilegon selaku Tergugat I dan Polsek Cilegon selaku Tergugat II ke Pengadilan Negeri Serang. Dalam laporan tersebut menurutnya, penyidik Unit Reskrim Polsek Cilegon telah lalai dengan tidak mengirimkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap penggugat.

Terkait hal tersebut, gugatan pelapor atas nama Aan Kunaefi ditolak oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Edwin Yudhi Purwanto, Hakim Anggota 1 Hasmy, Hakim Anggota 2 Nurhadi AS, dan Panitera pengganti Jefry Novirza, di Pengadilan Negeri Serang. Kamis, (10/6/21).

Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso, yang juga selaku pendamping Tergugat II Polsek Cilegon membenarkan atas putusan Majelis Hakim yang menolak gugatan atas nama Aan Kunaefi.

“Hari ini saya baru saja menghadiri sidang perdata sebagai Tergugat II (dua) yang bernomor: 173/Pdt.G/2020/Pn. Srg. Dimana dalam sidang putusan ini, majelis hakim menolak tuntutan Penggugat dalam hal ini saudara Aan Kunaefi. Dimana menurut majelis hakim gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujar Achmad Yudi.

Adapun putusan Majelis Hakim, lanjut Achmad Yudi menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,43 juta. (hum/sus).

Exit mobile version