Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polsek Cinangka Amankan Pelaku Penganiayaan

×

Polsek Cinangka Amankan Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Polsek Cinangka, Polres Cilegon, Polda Banten, amankan pelaku penganiayaan. TKP di kampung Kosambi Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Example 300x600

Kapolsek Cinangka AKP Agustian menjelaskan, kronologis penganiayaan terjadi pada hari Rabu tanggal 17 April  2021, sekira pukul 20.30 wib. Korban atas nama Hamsanah (33), yang sedang dirumah dijemput Masnawi untuk diantar ke saudara Husen.

Kemudian pelaku MH alias kupluk (40) datang dan melarang Masnawi untuk tidak mengantarkan Hamsanah ke tempat Husen dan pelaku siap mengantarkan sendiri.

Selanjutnya, korban dibawa pelaku MH ke tempat tanah kosong di Kampung Kosambi 1, Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka. Kemudian pelaku memarahi Hamsanah dan menyikut  mengunakan tangan kanan sebanyak dua kali mengenai leher.

Korban lalu turun dari motor pelaku, dan langsung memukul kepala korban menggunakan tangan. Pelaku juga menjambak  rambut korban dan menyuruh naik kembali ke sepeda motor.

“Pelaku kemudian membawa korban ke kampung Dahu, Desa Bantarwangi, Kecamatan Cinangka dan tepat di pinggir sungai berhenti. Pelaku lalu memukul korban lagi ke bagian kepala, badan dan muka,” jelasnya.

Korban lalu disuruh naik motor kembali dan melanjutkan perjalanan ke Cinangka. Tidak jauh dari tempat sebelumnya pelaku berhenti di tempat sepi dan kembali memukuli korban mengunakan kayu.

Memukuli korban di bagian kepala, leher dan pinggang. Korban jatuh dan pelaku menyuruh korban untuk bangun dan disuruh naik motor kembali.

“Adapun motif dari kejadian tersebut menurut keterangan pelaku dikarenakan, cemburu  melihat korban  teleponan dengan mantan suaminya hingga kesal,” ungkap Agustian.

Dengan adanya kejadian tersebut, korban luka memar di bawa mata sebelah kiri, luka memar di rahang sebalah kanan, memar di bagian kepala dan pinggang sebelah kanan.

“Atas kejadian tersebut Pelaku MH alias kupluk, relah disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat ( 1 )  KUHPidana. Ancamannya hukuman dua tahun delapan bulan,” tukasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post