TANGERANG, (B1) – Demo skala terbatas dan skala besar yang terjadi tiap tahun di hari buruh harus kita apresiasi sbg bagian dari demokrasi dan hak tenaga kerja untuk menentukan nasibnya.
Demikian disampaikan, anggota DPR/MPR RI Ananta Wahana, memperingati hari buruh Se Dunia, atau ‘May Day’ yang diperingati tiap tanggal 1 Mei.
Dikatakannya, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan, dalam peringatan May Day, diantaranya, demonstrasi 1 Mei, jangan sampai menimbulkan penularan covid, disaat semua sedanh berjuang menurunkan angka penularan covid.
“Kalau yang menjadi fokus demo adalah UU Cipta Kerja, hal ini akan dicatat oleh kami di DPR RI sebagai masukan konstruktif. Dan perlu diperhatikan juga bahwa tuntutan dan demo harus berdasarkan fakta, bukan hoax,” kata Ananta, Sabtu, (1/5/21).
Yang dimaksud berdasarkan fakta menurut anggota Komisi VI DPR ini, misalnya, dalam UU Cipta Kerja tidak ada disebutkan upah minimun turun. Malah di enam pasal (pasal 88 hingga 90 ABCD), diatur soal jaminan upah dan kenaikan upah buruh mengikuti aturan pemerintah daerah dan pusat.
Lalu soal pesangon juga tidak dihilangkan. Di pasal 156 justru diatur jaminan pesangon dan jaminan kalau kehilangan pekerjaan
“Soal jaminan pekerjaan yang katanya bisa dipecat kapanpun, ini juga tidak berdasarkan fakta. Faktanya di pasal 89 dan 90 diatur bhw buruh tdk bisa diPHK secara sepihak,” pungkasnya.
Faktanya, menurut Ananta, negara smp saat ini ditengah masa pandemi memberikan perhatian khusus bagi kesejahteraan buruh nasional kita. Faktanya, lewat UU Cipta Kerja, buruh mendapatkan tambahan jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan keluarga, dan jaminan kehilangan pekerjaan,” tutupnya. (way).
























