TANGERANG, (B1) – Hari pertama puasa Ramadan 1442 hijriah tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang lakukan vaksinasi dosis kedua kepada 5000 guru. Vaksinasi berlangsung selama dua hari, di Plaza Puspem Kota Tangerang, Selasa, (13/4/21).
Meski sedang menjalani ibadah puasa, tak lantas menyurutkan antusiasme ribuan guru untuk mengikuti vaksinasi dosis kedua. Selain untuk menjaga kesehatan, para guru pun mengaku ingin cepat-cepat kembali ke sekolah dan bisa bertatap muka dengan para siswa.
“Kalau saya, tidak ada persiapan khusus untuk vaksin saat puasa hari ini. Hanya biasa, sahur, minum vitamin dan istirahat cukup saja. Saya juga meyakini, vaksin tidak membatalkan puasa seperti fatwa yang dikeluarkan MUI. Saya ingin, cepat-cepat selesai covidnya. Saya kangen para siswa dan belajar tatap muka langsung,” ungkap seorang guru SDIT Cordova, Rina Erlina, dari wilayah Kecamatan Periuk.
Adapun selama ramadan, pelaksanaan vaksinasi berlangsung setengah hari. Di mana Dinas Kesehatan, saat ini tengah menyelesaikan vaksinasi dosis kedua untuk kategori pelayanan publik dan 45 ribu lansia.
“Hari ini, kami (Dinkes) menggelar vaksinasi untuk kategori pelayanan publik yaitu guru. Namun, selama puasa, yang biasanya 5000 sasaran bisa dilakukan satu hari penuh, kini menjadi dua hari pelaksanaannya, sampai Rabu (14/4),” ungkap Kepala Bidang P2P, Dinkes Kota Tangerang, dr. Indri Bevy.
Ia pun mengungkapkan, walau di Bulan Ramadan, vaksinasi di Kota Tangerang akan tetap berlangsung. Kata dr. Bevy, Dinkes sedang menyelesaikan vaksinasi dosis kedua. Diantaranya, kategori pelayanan publik yang berlangsung di Puspem Kota Tangerang dan penyelesaian kategori lansia yang digelar di seluruh Puskesmas di Kota Tangerang.
“Secara pelaksanaan vaksinasi dibulan puasa sebenarnya tidak banyak berbeda. Namun, Dinkes hanya lebih gencar menyebarkan informasi, agar saat sahur memakan makanan yang bergizi, istirahat yang cukup, tidak begadang. Insyaallah, semuanya akan aman dan baik-baik saja,” terangnya.
Diketahui, pelaksanaan ini merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021. Fatwa yang menyatakan vaksinasi Covid-19, tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa. (jo/way).
























