Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMNASIONALUncategorized

Pakar Hukum Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka Enam Pengawal HRS

×

Pakar Hukum Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka Enam Pengawal HRS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

JAKARTA, (B1) – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menghargai penyelidikan dan penyidikan yang menetapkan enam pengawal HRS jadi tersangka. Namun, ia menekankan bahwa kesimpulan penyidikan harus memperhatikan ketentuan berlaku.

Example 300x600

“Saya menghargai kerja penyidik yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut. Namun, kesimpulan dan keputusan dalam proses hukum tersebut harus memperhatikan ketentuan yang berlaku,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Kamis (4/3/21).

Suparji menjelaskan, ketentuan yang ia maksud yaitu tiga hal. Yaitu pasal 77 KUHP, Putusan MK no 21 tahun 2014 serta pasal 109 KUHAP.

“Pasal 77 KUHP misalnya, penuntutan itu tidak dapat dilanjutkan bila si tertuduh ini meninggal dunia. Lalu pasal 109 KUHAP, penyidikan harus dihentikan jika tersangka meninggal dunia, paparnya.

“Sedangkan putusan MK no.21 th 2014 mengharuskan untuk penetapan tersangka harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” sambungnya.

Menurutnya, penetapan tersangka memang menunjukkan bahwa telah ada proses hukum. Akan tetapi proses hukum justru mendatangkan misteri baru.

“Kenapa meninggal jadi tersangka? Bagaimana prosesnya? Lalu kasus ini mau bagaimana prosesnya? Pertanyaan itulah yang kemudian muncul di tengah masyarakat,” ujarnya.

Maka, ia menyarankan agar status tersangka tersebut dicabut. Lebih baik, kata dia, Polisi melanjutkan rekomendasi dari Komnas HAM yang beberapa waktu lalu disampaikan ke Presiden.

“Rekomendasi Komnas HAM alangkah baiknya ditindak lanjuti, di samping agar ada titik terang, rekomendasi tersebut juga cukup mengerucut,” pungkasnya. (man).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post