PANDEGLANG, (B1) – Polres Pandeglang, Polda Banten, ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras, di Desa Gunung Batu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi menyampaikan, penangkapan bedasarkan laporan masyarakat Nomor : LP-A/ 45 /RES.4.2/II/2021/Resnarkoba tanggal 16 Februari 2021.
“Kemudian tim Satresnarkoba Polres Pandeglang langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Dan berhasil mengamankan S (40) warga Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang,” terang Hamam Wahyudi, kepada awak media, Rabu, (17/2/21).
Hamam Wahyudi menjelaskan, hasil dari penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan satu buah kotak warna hitam yang berisi 16 butir obat tablet merk Hexymer yang disimpan di saku celana dan uang hasil penjualan Rp70 ribu.
“Selanjutnya di dalam box motor ditemukan BB berupa obat keras merk Hexymer sebanyak 532 butir. Sehingga total keseluruhan BB berjumlah 548. butir obat dengan merk Hexymer. Dan menurut pengakuan pelaku itu adalah BB obat keras jenis Hexymer,” jelasnya.
Hamam Wahyudi menyampaikan, obat-obatan terlarang tersebut menurut keterangan S (40) didapatkan dari SN yang masih dalam proses pengembangan dan pengejaran.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 Junto Psl 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Junto 98 ayat (2), (3) UU. RI. No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya. (hum/sus).
























