Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Miliki Sabu 15 Gram, Kolut Terancam 20 Tahun Penjara

×

Miliki Sabu 15 Gram, Kolut Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Pria berinisial RP alias Kolut, (32), diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Rabu (27/1/21) lalu. Kolut ditangkap di sebuah kontrakan di Perumahan Pondok Sejahtera, Desa. Kota Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Example 300x600

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dari tersangka Kolut didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 15,92 gram.

“Sabu itu dikemas dalam 9 bungkus plastik klip warna bening yang diduga sudah siap diedarkan,” kata Wahyu, Sabtu (30/1/2021).

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan puluhan plastik klip warna bening yang diduga kuat akan digunakan untuk mengemas sabu. Guna kepengurusan penyelidik dan pengembangan, tersangka Kolut dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang.

Kasus itu, kata Wahyu, akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba. Pada kesempatan itu, Wahyu mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik transaksi narkoba.

“Bila masyarakat memiliki informasi, agar segera dilaporkan ke Kepolisian,” tukasnya.

Tersangka Kolut dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kami pastikan akan terus mengejar dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post