Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Ditresnarkoba Polda Banten Ringkus Pemuda Ranjeng Serang

×

Ditresnarkoba Polda Banten Ringkus Pemuda Ranjeng Serang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – AD (29), pemuda asal Kp.Cipare Ranjeng, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, diamankan Ditresnarkoba Polda Banten.

Example 300x600

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian kepada awak media membenarkan hal tersebut.

“Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap seorang tersangka AD (29) dirumahnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” kata Lutfi, Kamis, (28/1/21).

Lutfi menyampaikan, ketika tim Ditresnarkoba melakukan penggeledahan, di temukan barang bukti berupa satu paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,30 gram yang di simpan dalam rumah tersangka.

“Kami masih kembangkan proses penyelidikannya, terkait perolehan Narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka DN yang saat ini masih DPO,” jelas Lutfi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, atas perbuatan AD, akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkap Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas Narkoba. Caranya dengan melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post