SERANG, (B1) – Polres Serang Kota, Polda Banten, lakukan operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19. Kamis, (7/1/21).
Kasat Lantas Polres Serang Kota AKP Gesit Febriyatmoko, mengatakan, Satgas Covid-19 Kota Serang laksanakan operasi pendisiplinan Protokol kesehatan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.
“Kami dari Satgas Covid -19 Kota Serang, pada hari ini melaksanakan
Operasi Pendisiplinan Protokol kesehatan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19. Lokasinya di Jalan KH. Shokari Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang,” jelas AKP Gesit.
Adapun, peralatan pendukung seperti Thermo Gun satu unit dan papan tanda operasi Yustisi agar warga mengetahui.
“Pemeriksaan suhu tubuh, himbauan wajib menggunakan masker, sosialisasi social & physical distancing, osialisasi pola hidup sehat & bersih. Sebanyak 18 orang pelanggar yang kami dapati dan langsung diberikan sanksi yang diberikan tindakan fisik berupa push up,” ungkapnya. (hum/sus).
























