SERANG, (B1) – Seorang pria berinisial MP (21) yang berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota, Polda Banten. MP ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
MP diamankan saat berada di pos Ronda Kp. Cikoneng, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, akhir pekan kemarin.
“Sebanyak satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika yang diduga jenis shabu seberat 0,13 gram, diamanakan pula,” kata Kasat Narkoba Iptu Shilton, Selasa (5/1/21).
Jelas Kasat, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika bermula dari informasi masyarakat.
Berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba, Iptu Yuli Khaerani melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam penggeledahan di TKP didapat satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram.
“Barang disembunyikan di Pos Ronda yang tersangka tempati,” ungkapnya.
Shilton menjelaskan, tersangka MP mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Didapat dari seorang pria berinisial AA (DPO).
“Saat ini dalam pengejaran petugas,” tandasnya.
Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) pasal 132 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (hum/sus).
























