Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMKESEHATANUncategorized

Libur Tahun Baru 2021, Polsek Padarincang Sanksi Pelanggar Prokes di Lokasi Wisata

×

Libur Tahun Baru 2021, Polsek Padarincang Sanksi Pelanggar Prokes di Lokasi Wisata

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Polsek Padarincang, Polres Serang Kota, Polda Banten, patroli ke lokasi wisata Pemandian Cirahab. Petugas tidak segan beri sanksi bagi pelanggar prokes.

Example 300x600

Kapolsek Padarincang AKP Undang Jumara mengatakan, anggota memberikan pesan-pesan kamtibmas dan menghimbau kepada pemilik atau pengelola untuk membatasi jumlah pengunjung.

“Jangan sampai melebihi batas karena ini di tengah pandemi covid-19,” katanya, Minggu, (3/1/21).

“Dan pengunjung berwisata dibatasi waktu untuk hanya sampai pukul 16.30 Wib. Supaya tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” sambungnya.

Lanjutnya, petugas juga mengontrol peraturan protokol kesehatan Covid-19 dengan melaksanakan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan dengan air yang mengalir, menjaga jarak dari kerumunan banyak orang.

“Bagi pengunjung yang melanggar prokes, diberikan sanksi berupa teguran hingga push-up,” tukasnya.

Dari Pantauan awak media tampak pengunjung sudah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan lengunjung diperkirakan 50 % dari hari biasa. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post