Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Dua ASN Pemprov Banten Terjaring Operasi Cipkon Saat Bersama LC

×

Dua ASN Pemprov Banten Terjaring Operasi Cipkon Saat Bersama LC

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Satgas Covid-19 Kota Serang yang terdiri dari Kepolisian Resor Serang Kota, Polda Banten, Kodim 0602/Serang dan Satpol PP Kota Serang razia yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, Rabu (30/12/20) dini hari.

Example 300x600

Dalam razia, petugas mendapati dua oknum diduga ASN (aparatur sipil negara) Provinsi Banten, yang tengah asik di dalam sebuah ruangan karaoke bersama satu teman pria lain dan empat perempuan pemandu lagu (LC), di salah satu THM di kawasan Legok Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Tampak pula botol minuman keras (miras) di atas meja mereka.

Berdasarkan informasi dari petugas yang melakukan pemeriksaan, SF (34) merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten. Sedangkan S (41) bertugas di BPKP Provinsi Banten.

“Iya betul, tadi anggota saya melaksanakan pemeriksaan. Dan ditemukan ada dua oknum ASN di Provinsi Banten. Kemudian sudah dicatat oleh petugas Satpol PP untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kepala OPD-nya,” kata Kabagops Polres Serang Kota AKP Yudha Hermawan, usai razia.

Menurutnya, di tengah massifnya himbauan yang disampaikan oleh pemerintah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan menghindari tempat-tempat keramaian, justru yang dilakukan dua oknum ASN tersebut tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat lain.

“Ini jadi bahan evaluasi, nanti disampaikan ke kepala OPD-nya untuk nanti ditindaklanjuti secara internalnya,” tegasnya.

Selain itu, dalam razia tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah botol miras yang ada di tempat hiburan malam tersebut. Bahkan pengunjung pun diminta untuk tidak berada di tempat-tempat keramaian yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

“Tadi kita sita sejumlah miras untuk selanjutnya diidentifikasi, dan kita akan koordinasi dengan pihak terkait menyangkut perizinan dan jenis usaha serta peruntukkannya,” ungkapnya.

Dengan tegas, AKP Yudha pun meminta kepada pengelola tempat hiburan malam yang masih beroperasi di momen libur akhir tahun untuk menutup tempat usahanya. Sebab, tindakan tegas akan dilakukan kepada para pengusaha yang kedapatan membandel.

“Pengelola tempat hiburan malam untuk sementara menutup usahanya demi keamanan dan keselamatan rakyat. Tentu kami atas nama Satgas Covid-19 Kota Serang akan menegakkan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post