Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BISNISPEMERINTAHANTANGERANG RAYAUncategorized

Penjelasan Bupati Tangerang Terkait Kelonggaran Usaha Hiburan dan Pariwisata

×

Penjelasan Bupati Tangerang Terkait Kelonggaran Usaha Hiburan dan Pariwisata

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, rapat terkait kelonggaran pariwisata/hiburan di Kabupaten Tangerang. Rapat diadakan di ruang Wareng Gedung Setda, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/12/20).

Example 300x600

Zaki mengatakan, saat ini Kabupaten Tangerang memasuki zona orange penyebaran Covid-19. Saat ini, rumah singgah dan seluruh rumah sakit di Kabupaten Tangerang dalam kondisi yang hampir penuh. Dan saat ini Pemkab Tangerang terus menekan, bagaimana kasus positif bisa terus menurun.

“Kalau dari permohonan para pelaku usaha hiburan dan pariwisata di Kabupaten Tangerang, kita harus melihat kondisi dan lokasi tempat keberadaan usaha atau wisata tersebut. Jadi mohon maaf apabila yang ada di kawasan kecamatan yang masih rawan dan sangat tinggi penyebarannya mungkin belum kita perbolehkan beroperasi,” tegasnya.

Menurutnya, tempat hiburan/wisata di Kabupatrn Tangerang yang diizinkan untuk beroperasi saat ini adalah bioskop dan arena bermain outdoor saja. Itupun dengan kapasitas maksimal 30 persen jumlah pengunjung.

Ia berharap, para pelaku usaha nantinya dapat beroperasi kembali. Namun dengan catatan, protokol kesehatan harus diikuti dengan disiplin dan ketat.

“Kalau Kabupaten Tangerang menjadi zona merah lagi, kami terpaksa harus menutup kembali operasional tempat tersebut. Jadi ini perlu menjadi catatan kita semua. Tetapi bila ada penurunan dan kembali masuk ke zona kuning atau zona penyebaran yang rendah, kami akan pertimbangkan kembali untuk membuka tempat hiburan yang lainnya,” jelasnya.

Zaki berharap, semua tetap memprioritaskan kesehatan masyarakat. Jangan sampai tempat usaha hiburan/pariwisata menjadi klaster penyebaran terbaru dari Covid-19. Ia juga tidak menginginkan usaha yang sudah hampir 10 bulan tidak beroperasi, bertambah kesulitan di tengah situasi saat ini.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, mengatakan, pelaku usaha yang diberikan izin harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan dengan sangat sangat ketat. Karena pemerintah tidak menginginkan adanya kelaster baru di tempat-tempat tersebut.

“Untuk tempat-tempat hiburan lain seperti bar, karaoke, panti pijat, arena bermain indoor, kolam renang dan lainnya itu belum kami berikan izin. Karena di tempat-tempat tersebut adalah tempat yang paling rawan terjadinya penularan Covid-19. Kami harap para pelaku usaha bisa mengerti dan memahami kondisi saat ini yang terjadi kami tidak ingin melalaikan kesehatan masyarakat,” terangnya.

Lanjutnya, Pemerintah sangat paham kondisi saat ini masyarakat yang sudah jenuh di rumah dan membutuhkan hiburan. Tetapi hal tersebut jangan menjadi euforia yang berlebihan yang justru nanti malah menjadi klaster penyebaran terbaru.

“Kami pemerintah daerah tentu saja mencoba menyeimbangkan antara urusan kesehatan, ekonomi, usaha, dan juga sosial masyarakat itu yang paling penting buat kita semua pahami,” tandasnya. (kom/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post