BANTEN RAYAPEMERINTAHANUncategorized

FK KIM Kota Serang Oleh, Dari dan Untuk Masyarakat

SERANG, (B1) – Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.Kominfo/6/2010, tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial atau selanjutnya disebut Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat, secara mandiri dan kreatif. Keberadaanya untuk kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

Terbentuknya KIM idilakukan oleh Forum Komunikasi (FK) KIM Kota Serang. Yakni sebuah wadah yang dibentuk oleh Pemkot Serang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, untuk mempercepat proses pembentukan KIM di 33 kelurahan.

banner 300x600

Tujuannya sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat.

“FK KIM Kota Serang yang sedang beranjak dua tahun ini mengalami perkembangan yang baik, sebagai pengemban informasi dari pemerintah kepada masyarakat. Sehingga kegiatannya sesuai dengan keinginan masyarakat,” Sekretaris Daerah Kota Serang H. Fatturohman.

Ia juga mengatakan, evaluasi FK KIM Kota Serang terus ditingkatkan dalam rangka meningkatkan tujuan dari KIM itu sendiri.

“Serta membekali konsep ADINDA, yakni Akses informasi, Diskusi, Implementasi, Networking, Diseminasi dan Aspiratif dalam menyebarluaskan informasi,” tandasnya. (kom/ji).

Exit mobile version