Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Sat Narkoba Polres Cilegon Amankan Ratusan Butir Tramadol

×

Sat Narkoba Polres Cilegon Amankan Ratusan Butir Tramadol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten, berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran obat Tramadol. Penangkapan dilakukan Link. Sukajadi Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon
Jumat (20/11/20).

Example 300x600

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedy Mirza saat dikonfirmasi mengatakan, terrsangka berinisial RR (22), diamankan di Link. Sukajadi Rt/Rw 001/002, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Ikut diamankan barang buktinya 44 lempeng pil tramadol.

“Tiap lempeng berjumlah 10 butir dengan jumlah keseluruhan 440 butir. Juga, uang hasil penjualan sebesar Rp. 297 ribu dan satu buah plastik warna hitam,” ujar Dedy.

Dedy Mirza menjelaskan, pada hari Senin tanggal 16 November 2020 sekitar jam 22.00 Wib, pihaknya mendapat informasi dari warga, ada yang mengedarkan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar. Kemudian atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan terhadap seorang laki laki yang berinisial RR (22).

Tidak lama setelah mendapatkan informasi, RR diamankan dan dilakukan penggeledahan. Saat penggeledahan tersebut, ditemukan tramadol.

“Di bungkus plastik hitam, ditemukan di samping rumah tersangka. Baik tersangka dan barang bukti, sudah diamankan ke Sat Narkoba Polres Cilegon, untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan menambahkan, tersangka RR, dikenakan pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Tersangaka diancam hukuman penjara 15 tahun. Jauhi narkoba dan jangan mencobanya,” tandasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post