TANGERANG, (B1) – Kasus dugaan penipuan oleh petinggi PT Anugerah Tirta Sejahtera (ATS), Julisman Boesman, yang sempat tersendat sejak 2016, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Julisman dilaporkan oleh Mimi Wijaya (41), warga Vila Taman Cibodas, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, atas tuduhan penipuan dengan kerugian senilai Rp. 5.35 miliar.
Pelapor menyebut, Julisman melakukan penipuan dengan modus kerjasama investasi sebuah pekerjaan salah satu perusahaan BUMN di wilayah Jepara, Jawa Tengah. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi komitmen yang telah dijanjikan.
Jangankan memberikan hasil keuntungan dari proyek pekerjaan yang dijanjikan, uangnya senilai Rp5 miliar lebih itu pun hingga kini tidak ada kabarnya.
Indra Salim selaku saksi dalam kasus tersebut mengungkapkan, kasus ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2015. Julisman dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/4376/X/2015/PMJ/Ditreskrimum, Tanggal 22 Oktober 2015.
“Kasus pertama itu 2015, dan tahun 2016 sempat ditahan selama 111 hari, penangguhan. Dan, kasusnya diproses kembali pada 2020 ini, yaitu setelah yang bersangkutan ditangkap Polda Metro Jaya di rumahnya pada 5 Agustus 2020 kemarin,” ujar Indra Salim kepada wartawan, Selasa 17 November 2020.
Indra juga mengungkapkan, tak lama dari masa penangguhan dalam kasus tersebut, Julisman dilaporkan kembali ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan yang sama. Julisman dilaporkan oleh Ricky Haslim (40), dengan Nomor: LP/2563/V/PMJ/Dutreskrumum, tertanggal 25 Mei 2016.
“Ternyata kasusnya bukan kepada satu orang saja. Kami berharap, pengadilan menjatuhkan hukuman secara maksimal. Apalagi ini ada korban lainnya,” tandasnya. (way).
























