TIGARAKSA, (B1) – DPRD Kabupaten Tangerang rapat paripurna tentang empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang pada Rapat Paripurna APBD Perubahan 2020. Sidang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, tersebut, dengan agenda jawaban Bupati Tangerang atas pandangan umum fraksi-fraksi, Rabu, (12/10/20).
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menyampaikan terima kasih, serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang atas penyampaian tanggapan terhadap empat Raperda yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Tanggal 05 Oktober 2020 lalu.
“Penyampaian tanggapan ini dalam rangka upaya untuk menyempurnakan keempat Raperda tersebut” ucapnya.
Ia menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai empat Raperda tentang, satu Rencana Detail Tata Ruang Balaraja, dua Penyelenggaraan Dana Bergulir, tiga. Penyelenggaraan Pendidikan; dan empat tentang Pajak Daerah.
Zaki menjelaskan, jawaban atas pandangan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Balaraja, bahwa upaya mewujudkan sebuah kota dengan sistem transportasi yang terintegrasi antar wilayah. Serta terwujudnya penataan ruang yang lebih tertata dan berkelanjutan bisa terealisasi sesuai dengan harapan. Potensi wilayah Balaraja untuk dilakukan pengembangan dan pemanfataan ruang untuk bisa dijadikan sebagai wilayah produktif ekonomi sosial bagi masyarakatnya.
Raperda Penyelenggaraan Dana bergulir juga salah satunya adalah terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat sekitarnya. Dan juga diharapkan bisa menekan tingkat kemiskinan di daerah tersebut dan dengan bantuan permodalan ini, para usaha mikro semakin maju usahanya sehingga menciptakan efek domino untuk masyarakat di sekitarnya.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, dimana dalam Raperda ini berfokuskan kepada delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan.
“Dengan diusulkannya empat Raperda ini, diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pendidikan, baik secara lembaga maupun secara sumber daya manusia,” jelasnya.
Sementara, Raperda Pajak Daerah, diharapkan bisa menjadi solusi untuk terus meningkatkan rasio pertumbuhan ekonomi dalam rangka mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah. Yang mana penentuan besarnya pajak atau retribusi dalam penyetorannya harus dengan berbasis teknologi.
“Harapan kami keempat Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang. Akhir kata, atas segala perhatian kami sampaikan ucapan terima kasih,” hanya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Tangeramh Kholid Ismail mengatakan, pandangan umum fraksi-fraksi tersebut tidak semata-mata sekedar memenuhi kewajiban atau fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD. Akan tetapi menunjukkan antusiasme yang besar dari Dewan terhadap pembangunan daerah dan masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Kami harapkan semua sesuai dengan arah kebijakan dan pembangunan Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang nantinya berujung pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (sus).
























