CILEGON, (B1) – Sat Narkoba Polres Cilegon, berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, atas terduga pelaku DM (25) dan MAN (19). Penangkapan dilakukan, Senin, 28 September 2020, lalu, di kediamannya di Lingkungan Terate Udik RT 01/02 Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kasat Narkoba AKP Elang Prasetyo mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu, timbangan dan handphone.
“DM (25) berhasil di amankan berikut barang bukti dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis
sabu-sabu. Sedangkan tersangka MAN (19) seorang mahasiswa berhasil diamankan dengan barang bukti 12 (dua belas) bungkus plastic bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu buah timbangan digital yang disimpan di dalam plastik warna hitam yang dikubur dibelakang rumah dan dua unit handphone. Kami masih mengejar satu DPO, menurut keterangan tersangka MAN (16) mendapatkan barang dari G (DPO),” ungkap Kasat.
Terpisah, Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan membenarkan,badanya penangkapan pengedar narkotika jenis sabu-sabu
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka DM (25) dan MAN (19) dikenakan pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU 35 th 2009, tentang narkotika, dengan kurangan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (hum/sus).
























