TIGARAKSA, (B1) – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, ikuti Rapat Kerja (Raker) bareng Pimpinan Daerah (Pimda) bahas pelaksanaan dan penerapan PSBB di Kawasan Jabodetabek.
Rapat dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta dan diikuti Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Walikota Bogor, Walikota Depok, Walikota Tangerang, Walikota Tangerang Selatan, Walikota Bekasi, Bupati Bogor, Bupati Bekasi dan Bupati Karawang melalui Video Conference pada Kamis, (10/9/20).
Gubernur Jakarta Anis Baswedan mengatakan, saat ini telah memasuki gelombang kedua meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Jabodetabek khususnya di DKI Jakarta.
“Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, salah satu penyebab kenaikan kasus Covid-19 di Jabodetabek” ucap Anis.
Anis mengatakan, dirinya akan mendatangi pemerintah pusat untuk berkordinasi agar PSBB di wilayah Jabodetabek di perketat kembali.
“Semoga dengan terlaksananya Rapat ini dapat sama-sama bersinergi dalam memutus mata rantai Covid-19 di Indonesia khususnya di Jabodetabek,” harap Anis.
Sementara Itu Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, semua harus menyepakati keputusan yang di ambil oleh DKI Jakarta. Keputusan itu wajib selaras dengan keputusan pemerintah pusat
“Saya menyarankan agar di setiap wilayah di Jabodetabek mempunyai rumah singgah untuk Pasien Covid-19” ucap Zaki, saat Vidcon.
Zaki juga mengatakan, di Kabupaten Tangerang sendiri sudah menerapkan PSBB sejak lama. Kabupaten Tangerang juga sudah mempunyai rumah singgah untuk pasien Covid-19 di Griya Anabatik. Terbukti dengan adannya rumah singgah kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang menurun
“PSBB Kali ini pelonggarannya akan ditinjau ulang dan akan diperketat ” tegasnya. (kom/sus).
























