LINGKUNGANPEMERINTAHANTANGERANG RAYAUncategorized

Pemkab Tangerang Siapkan 91 Tempat Pemakaman Umum

 

TIGARAKSA, (B1) – Sebanyak 91 Tempat Pemakaman Umum (TPU) disediakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, yang berlokasi di 26 kecamatan se-Kabupaten Tangerang.

banner 300x600

Penyediaan TPU tersebut sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pemakaman Umum,

Pengelolaan 91 TPU langsung di bawah Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang, tersebar antara lain di, Kecamatan Cisauk: TPU Cibelut, Dangdang, Suradita.

Di Kecamatan Pagedangan: TPU Medang, Karang Tengah, Kecamatan Kelapa Dua: TPU Kramat Wates, Grubuk, Bojong. Nangka, Kecamatan Legok: TPU Aster/Babat, Kecamatan Curug: TPU Binong, Kecamatan Cikupa: TPU Sukamulya, Kecamatan Tigaraksa: TPU Tapos, Sudirman, Bantar Panjang, Pasir Nangka, Matagara, Sodong, Pematang, Bidara, Kecamatan Panongan: TPU Mekarbakti, Ciakar, Setu, Binong Ria, Cibarengkok, Kecamatan Jambe: TPU Mekarsari, Kecamatan Cisoka: TPU Sukatani, Cempaka.

Lalu di Kecamatan Solear: TPU Munjul, Cikuya, Lindri, Pesona, Kecamatan Jayanti: TPU Cikande, Kecamatan Balaraja: TPU Saga, Selapajang, Kecamatan Kresek:TPU Tegal, Kecamatan Pasar Kemis:TPU Radar, Pengadegan, Sindang Sari, Leles, Kecamatan Sindang Jaya: TPU Wanakaerta, Kecamatan Rajeg: TPU Mekarsari Dalam Luar, Ranca Bango, Gandaria, Kecamatan Mauk: TPU Mauk Timur, Banyu Asih, Kebon Raya.

Selanjutnya, di Kecamatan Sukadiri: TPU Rawa Kidang, Pekayon, Kecamatan Sepatan:TPU Mekar Jaya, Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan Timur: TPU Kebon Nangka, Pondok Kelor, Jati Mulya, Lebak Wangi, Kecamatan Pakuhaji: TPU Kohod, Kecamatan Sukamulya: TPU Buniayu, Kecamatan Teluk Naga: TPU Pangkalan, Kp. Melayu Barat, Yayasan Agung Jaya, Kecamatan Kosambi: TPU Belimbing dan di terakhir di Kecamatan Mekar Baru: TPU Klutuk.

Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah menjelaskan, TPU yang terdaftar di 26 kecamatan dikelola oleh Pemkab Tangerang melalui Dinas Perkim.

Menurut Iwan kecamatan yang belum memiliki TPU resmi dapat menggunakan TPU terdekat.

“ Kecamatan yang belum memiliki TPU resmi dikarenakan belum adanya zonasi untuk TPU,” ucapnya.

Luas TPU dari 91 TPU yang tersebar di 26 kecamatan di Kabupaten Tangerang, lanjut Iwan yang pernah menjabat Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang ini menyatakan, luasnya kurang lebih 120 Ha.

“Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) dapat di perpanjang per tiga tahun,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, Izin Penggunaan Petak Makam (IPPM) adalah, izin yang diberikan kepada ahli waris atau penanggung jawab pemakaman, untuk setiap penggunaan tanah makam di tanah pemakaman umum, dalam jangka waktu tiga tahun dan dapat di perpanjang setiap tiga tahun.

Untuk sistem dan mekanisme prosedurnya, masyarakat dapat mengajukan Permohonan Izin Penggunaan Tanah Makan (IPTM) dilakukan secara tertulis.

“Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas TPU aset pemda dan melakukan pembayaran retribusi IPTM sesuai peraturan daerah yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, Petugas TPU menyerahkan berkas dan penyetoran retribusi IPTM ke Bidang Pemakaman dan Permohonan diproses sesuai Prosedur Bidang Pemakaman.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin menggunakan TPU resmi yang dikelola oleh Pemda harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah di tetapkan diantaranya, persyaratannya yaitu, Surat Permohonan Tertulis, Foto Copy KTP Pemohon, Foto Copy KTP Almarhum, Foto Copy Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan, Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit dan Surat Keterangan Tidak Mampu (bagi yang tidak mampu). (kom/sus).

Exit mobile version