Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAPOLITIKUncategorized

Wow, Lembar Dukungan Bergambar Mumu-Lian Bisa Ditukar Voucher Belanja

×

Wow, Lembar Dukungan Bergambar Mumu-Lian Bisa Ditukar Voucher Belanja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Lembaran Kartu verifikasi pendukung Mumu dan Lian Firman (Mulia) tersebar di masyarakat.

Example 300x600

Salah satunya yang ditemukan di rumah seorang warga di Lingkungan Lembang, Rt 03, Rw 03, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga yang mendapat kartu verifikasi bentuk dukungan kepada Ali Mujahidin (Mumu) dan Firman Mutakin (Lian Firman) tersebut, dapat menukarnya dengan voucher belanja disalah satu mini market senilai Rp 25 ribu.

“Sudah lama ini disebarnya sudah kemana-mana, di Ciwandan segala juga ada. Kalau ibu baru dapet hari ini, tadi pas baru pulang dari pasar. Yang bagiin juga tim pemenangannya. Katanya bisa dituker sama voucher 25 ribu buat belanja di Alfamart,” kata wanita paruh baya yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (5/9/2020).

Dalam kartu tersebut, tertulis syarat wajib melampirkan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP), nomor telepon genggam (HP), serta tanda tangan pendukung sebagai bukti dukungan dan potongannya diserahkan kepada Tim Mulia.

Mumu-Lian sendiri diketahui merupakan bakal calon walikota dan wakil walikota yang akan ikut dalam kontestasi politik Pilkada Cilegon 2020 yang maju melalui jalur perseorangan (Independen).

Bukti dukungan KTP dari warga tersebut diduga nantinya akan digunakan untuk verifikasi persyaratan pencalonannya di KPU.

Dimana saat ini Mumu-Lian telah mendaftar di KPU Cilegon sebagai calon walikota dan wakil walikota di Pilkada 2020 pada Jum’at, 4 September 2020.

Hingga berita ini diturunkan, Ali Mujahidin yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp dan telepon genggamnya belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Sementara itu, menanggapi adanya lembaran tersebut, Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi mengatakan, hal itu tidak diperbolehkan dalam proses demokrasi seperti Pilkada.

Kendati demikian, hal tersebut saat ini belum dapat ditindak oleh Bawaslu lantaran belum adanya penetapan pasangan calon (Paslon) dari KPU.

“Hal-hal seperti ini sebetulnya tidak diperbolehkan, akan tetapi karena belum adanya penetapan paslon dari KPU, kami belum bisa menindaknya,” kata Siswandi saat dihubungi, Minggu (5/9/2020).

Namun secara tegas, Siswandi menghimbau kepada seluruh paslon yang akan ikut dalam kontestasi Pilkada Cilegon, untuk bersama-sama memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat.

“Kami menghimbau kepada seluruh paslon untuk tetap mengedepankan aturan-aturan yanh berlaku dalam seluruh proses tahapan Pilkada ini,” ujarnya. (Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post