SERANG, (B1) – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa, telah membentuk Tim Advokasi Hukum.
Pembentukan tim advokasi hukum tersebut dilakukan, untuk pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu di Pilkada Kabupaten Serang.
Sembilan orang tim advokasi hukum, yang merupakan perwakilan partai politik pengusung Tatu-Pandji ini telah mengantongi Surat Kuasa dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serang Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa.
Nantinya tim advokasi hukum yang dibentuk bertugas untuk mengawal jalannya proses pilkada Kabupaten serang 2020 serta mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran pemilu.
Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji, Deni Ismail Pamungkas, SH, MH menerangkan, Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji dibentuk untuk mengkaji dan menangani berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang berpotensi terjadi selama perhelatan pemilukada Kabupaten Serang.
“Kita diminta untuk mengantisipasi semua potensi terjadinya pelanggaran. Mengkaji dan menangani persoalan hukum baik secara litigasi dan non litigasi, selama proses perjalananan pencalonan ibu Tatu dan Pak Pandji sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2021-2026, terhitung sejak melakukan pendaftaran ke KPUD hingga pelantikan nantinya”, terangnya, Minggu (6/9/20).
Pihaknya berharap, perhelatan Pilkada Kabupaten Serang dapat berlangsung dengan sejuk, aman, damai dan kondusif, sebagai bentuk kedewasaan seluruh pasangan calon dan masyarakat kabupaten Serang dalam berdemokrasi.
Senada, Juru Bicara Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji, Daddy Hartadi mengatakan, kedewasaan dalam berpolitik dan berdemokrasi dicerminkan dalam penyelenggaraan pemilukada yang jujur dan adil.
Dimana, kata Daddy, semua tim sukses, pendukung, dan simpatisan pasangan calon dapat memberikan pernyataan-pernyataan yang bisa memberi suasana kesejukan selama proses pemilihan tanpa harus melontarkan caci maki, pencemaran nama baik, fitnah dan berita hoax yang dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum.
“Saya rasa semua pihak harus dapat memberikan susasana sejuk dan kondusif tanpa harus menciptakan hoax, dan fitnah-fitnah keji dalam berdemokrasi di perhelatan Pilkada ini. Jangan sampai ada pelanggaran hukum yang dapat menodai dan mencoreng demokrasi dalam perhelatan pemilihan kepala daerah Kabupaten Serang ini,” tandas pria yang juga dikenal sebagai aktifis lingkungan ini. (Baehaqi).
























