SERANG, (B1) – Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin menghadiri rapat pembahasan Peraturan Walikota (Perwal), tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan atas Perda 11 tahun 2019 di Kota Serang. Rapat berlangsung di ruang Rapat Setda Bagian Hukum, Pemkot Serang, Selasa, (1/9/20).
Turut hadir, Assisten Daerah 1 Kota Serang, Ahli Hukum, Kepala Disparpora Kota Serang, Kasat Pol PP kota Serang, Kabid BPKAD Kota Serang, DPMPTSP Kota Serang dan jajaran lainnya.
Masih belum finalisasi, Subadri menginginkan ada pertemuan selanjutnya, untuk membahas rapat tentang Perwal sampai benar- benar terakomodir semuanya.
Dikatakan, banyaknya wisata yang dimiliki Pemkot Serang, yang akan mempermudah penambahan PAD.
“Rapat Pembahasan Perwal ini, semuanya harus terakomodir untuk ke depannya. Tinggal kita jalani bersama nanti,” singkatnya.
Ada lima draft point yang dibahas, yakni, pertama pasal 37 terkait tentang penataan kepariwisataan. Kedua akreditasi sertifikasi pengembangan SDM kepariwisataan.
Ketiga tata cara pemantauan evaluasi pembinaan. Keempat pengendalian, penyelenggaraan usaha pariwisata dan kelima pasal 60, tentang tata cara mengenai sanksi pelaku usaha yang melanggar. (kom/ji).
























