Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polsek Puloampel Cilegon Amankan Dua Pencuri Kabel PT. MEI

×

Polsek Puloampel Cilegon Amankan Dua Pencuri Kabel PT. MEI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Polsek Puloampel, Polres Cilegon, berhasil ungkap kasus pencurian kabel power sepanjang 15 meter milik PT. Merak Energi Indonesia (MEI), yang terjadi pada Rabu (26/8/20) lalu. Penangkapan dilakukan di Desa Mangureja, Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang.

Example 300x600

Kapolsek Puloampel Iptu Fajar Mauludi mengungkapkan, pelaku berinisial BI dan SI. Ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Pelaku pertama berinisial BI (36), ditangkap di tempat tinggalnya di Kampung Ragas Grenyang Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang

“Hasil pengembangan, pada hari Kamis (28/8/20), pada pukul 01.30 wib dini hari, petugas meringkus pelaku yang berinisial SI, dikediamanya yang berlokasi di Kampung Sumur Wuluh Desa Margasari Kecamatan Puloampel,” terang Kapolsek, Sabtu, (29/8/20).

Dijelaskan Kapolsek, pelaku pencurian kabel power sepanjang 15 meter, milik PT. Merak Energi Indonesia (MEI), berjumlah delaoan orang, dan baru terungkap dua pelaku

“Telah di amankan yang di duga pelaku atas nama BI. Setelah dilakukan interogasi terhadap diduga pelaku mengakui melakukan pencurian kabel power sepanjang 15 meter di PT. MEI, Desa Mangureja Kecamatan Puloampel, bersama delapan orang temannya dengan menggunakan perahu dan gunting kakatua,” ungkapnya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan perahu dan gunting kakatua untuk mencuri kabel power sepanjang 15 meter milik PT. MEI di area perusahaan

“Kedua pelaku kita amankan di lokasi yang berbeda, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH-Pidana. PT. MEI mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, unit Reskrim Polsek Puloampel mengamankan sejumlah barang bukti berupa, CCTV pada saat pencurian, Tembaga hasil kupasan kabel, dan gunting pemotong. Sedangkan delapan orang temannya yang diduga terlibat masih dalam pengengembangan/pencarian

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post