LINGKUNGANTANGERANG RAYAUncategorized

BATAN Sosialisasi Instalasi dan Fasilitas Kawasan Nuklir

 

TANGSEL, (B1) – Badan Tenaga Atom Nuklir (BATAN) sosialisasi tentang instalasi dan fasilitas kawasan nuklir. Sosialisasi menghadirkan peserta dari unsur TNI – Polri di ruang pertemuan Gedung 71 Batan, kawasan Puspiptek Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Jum’at (28/8/20).

banner 300x600

Dandim 0506 Tangerang, Kolonel Inf Bambang Heri Tugiyono menyampaikan apresiasi atas sosialisasi seputar nuklir dari Batan itu. Bambang berharap, sinergitas dapat terus ditingkatkan untuk menjaga kondusifitas obyek vital yang berada di wilayah teritorialnya tersebut.

“Kegiatan ini merupakan suatu sinergitas antara Batan dengan Kodim 0506 Tangerang. Berharap agar kedepannya hubungan baik terus dapat terjalin agar dapat memenuhi aspek pertahanan dan keamanan terutama wilayah obyek vital seperti Batan ini,” kata Bambang.

Sementara, Kepala Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir (PPIKSN) Batan, Roziq Himawan menjelaskan, landasan operasional kawasan nuklir Serpong adalah UU nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran di Indonesia serta peraturan Kepala Batan nomor 14 tahun 2013 tentang tata laksana organisasi Batan.

Menurut Roziq, tugas pengelolaan kawasan nuklir Serpong diantaranya menyelenggarakan pengelolaan keselamatan, menyelenggarakan pengelolaan keamanan di kawasan, memberikan layanan kesehatan bagi karyawan Batan, menyelenggarakan pengelolaan informatika dan jaringan komputer.

Roziq menjelaskan, tugas dari Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir (PPIKSN) Batan diantaranya menyelenggarakan pendayagunaan informatika, menyelenggarakan pengelolaan jaringan komputer dan internet, menyelenggarakan pengelolaan kawasan.

“Termasuk menyelenggarakan pengelolaan keselamatan dan keamanan pingkungan KNS dan pengelola klinik kawasan PPIKSN yang kemiliki 4 bidang teknis dan 1 bagian tata usaha Batan,” kata Roziq, dalam pemaparanya di kegiatan sosialisasi itu.

Roziq kembali mengungkapkan, tugas pusat Reaktor Serba Guna (PRSG)
Batan diantaranya mengoperasikan Reaktor dan Utilisasinya, menyelenggarakan pemeliharaan Instalasi Reaktor, menyelenggarakan keselamatan dan keamanan Instalasi Reaktor, menyelenggarakan akuntasi bahan Nuklir.

“Sementara Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir (PRFN) Batan, yakni menyelenggarakan rekayasa fasilitas
0043 Nuklir, menyelenggarakan pengelolaan Laboratorium pengujian, konstruksi dan desain,” terang Roziq, lengkap dan mendetil.

Roziq memaparkan, Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Batan  bertugas melaksanakan penelitian, pengembangan dan penerapan (litbangrap) di bidang pengelolaan limbah radioaktif dari berbagai Instalasi Nuklir, mengembangkan peran lembaga penelitian melalui program instalasi pengolahan lirda raciorti, kerjasama di skala nasional dan internasional dan memperkuat sistem manajemen.

“Kelembagaan litbang dan kompetensi untuk mendukung kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan di bidang pengelolaan Limbah Radioaktif dari berbagai instalasi PTLR, didukung oleh 4 bidang diantaranya adalah bidang teknis, 1 bidang tata usaha serta 1 UJM Nuklir Batan,” tandasnya. (by/way).

Exit mobile version