TANGERANG, (B1) – Pelaku perampokan dengan sasaran PT. Pusat Gadai Indonesia (PGI) yang berada di jalan Mualana Hasanudin, Kelurahan Porisgaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang pada Kamis (20/8) lalu, ditangkap Polisi.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang diketahui berinisial AB (28) itu berpura-pura mengaku sebagai teknisi PT. PGI pusat, hingga berhasil memperdaya karyawan dan menggasak barang berharga berupa puluhan ponsel atau Handphone (HP).
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto didampingi Kasat Reskrim, AKBP Burhanuddi, Kapolsek Batu ceper, Kompol Wahyudi, Kasubag Humas, Kompol Abdul Rochim, Selasa (25/08/2020).
Orang nomor satu di jajaran Polres Metro Tangerang Kota itu menjelaskan, kejadian berawal ketika pelaku mendatangi PGI dan mengatakan kepada EA (saksi) diutus dari kantor pusat untuk melakukan pemasangan alarm di gudang.
“Setelah itu, pelaku pamit ke kamar mandi dan meminta tolong kepada EA untuk mengambil lakban berlanjut mendorong EA dan mengancam menggunakan pisau serta menyeret EA ke sudut gudang sambil mengeluarkan kain untuk membekap mulut EA,” beber Sugeng.
Melihat EA diseret oleh pelaku, lanjut Sugeng, PG (saksi lain) berusaha keluar gudang untuk meminta tolong namun usaha PG gagal dan pelaku berhasil menangkap PG dan menyeretnya kembali ke dalam gudang sambil menodongkan yang diduga senjata api.
Setelah itu, sambung Sugeng, pelaku mengambil barang-barang yang berada didalam gudang berupa Handphone berbagai merek. Setelah mengambil barang barang digudang, kemudian pelaku memasukan EA dan PG kedalam gudang dan menguncinya dari luar.
“Kemudian pelaku keluar dan sempat menodongkan yang diduga senjata api ke arah warga setempat. Pelaku berhasil membawa kabur 21 (dua puluh satu) unit Handphone berbagai merek dan 1 (satu) unit Laptop,” terang Sugeng, lengkap.
Alumnus AKABRI tahun 1994 itu mengungkapkan, dalam kasus itu pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti diantaranya, sebilah Pisau, 1 buah handuk kecil warna hijau, Sepasang sandal, 1 buah topi warna hitam, 1 unit printer, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Z, No Pol : B 6878 VOQ.
“Termasuk 1 unit HP Nokia TA 1034, 1 unit HP merk Vivo V11 Pro, 1 unit HP merk Oppo A5s, 1 unit HP merk Oppo A1K, 1 unit HP merk Oppo X50, 1 buah Lakban, 1 bungkus tinner. Pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP serta terancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” tegasnya. (by/way).
























