SERANG, (B1) – Wali Kota Serang Syafrudin menerima kehadiran Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia (ASPEDI) Banten, Rabu (18/6/20) di kantornya.
Dalam kesempatan tersebut, ASPEDI Banten meminta kepada Walikota, agar kegiatan wedding bisa digelar di masa pandemi covid-19.
Untuk itu, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) yang dibuat pada bulan Juni 2020 dengan nomor 18 tahun 2020 tentang penanganan virus Covid-19 ditempat keramaian, fasilitas umum dalam massa transisi tatanan normal baru (new normal) di Kota Serang.
“Jadi Pemkot Serang menerapkan Perwal ini dalam rangka mengaktifkan kembali kegiatan-kegiatan, baik jasa maupun perdagangan yang ada di Kota Serang,” ujar Syafrudin.
Akan tetapi, lanjut dia, ada beberapa persyaratan dari kegiatan tersebut yang harus dipenuhi. Diantaranya, untuk menerapkan atau memperketat protokol kesehatan.
Oleh karena itu, masih kata Syafrudin, dengan hadirnya ASPEDI, Pemkot Serang mengijinkan kegiatan wedding.
Namun, harus harus sesuai dengan Perwal nomor 18 tahun 2020.
“Antara lain kalau fasilitas gedung itu umpamanya kapasitas 3000 orang, itu akan diatur dalam Perwal ini hanya 30 persen dari kapasitas gedung yang ada di Kota Serang. Selain itu, ditempat keramaian juga atau fasilitas umum hanya dibolehkan 30 persen,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua ASPEDI Banten Febriansah Slamet Pribadi menyampaikan, kunjungan tersebut adalah untuk menjelaskan tentang industri pernikahan yang memang saat ini dibuat protapnya dengan istilah bagaimana industri pernikahan ini bisa berjalan kembali dengan protokol kesehatan yang memang dibuat standarisasinya hingga akhirnya kegiatan pernikahan bisa dilaksanakan.
“Jadi agar tidak ada lagi orang yang bingung ingin menikah hanya acaranya hanya beberapa orang yang hadir. Tadi juga sudah disinggung pak Walikota sudah memperbolehkan menggelar acara hanya ada batasan dengan 30 persen yang hadir,” singkat nya.
Untuk diketahui, selain wedding, dalam Perwal nomor 18 tahun 2010 tentang penanganan Covid-19 di tempat keramaian dan fasilitas umum dalam masa transisi pemberlakuan tatanan hidup baru, tempat keramaian atau fasilitas umum lainnya yang ada di Kota Serang boleh dibuka kembali saat penerapan new normal.
Tempat keramaian dan fasilitas umum yang dimaksud meliputi tempat perbelanjaan, tempat resepsi, (seminar/ rapat), objek wisata, kawasan car free day, perpustakaan, alun-alun, gedung olah raga, stadion dan tempat keramaian atau fasilitas umum lainnya yang serupa termasuk restoran dan tempat karaoke.
Dalam Perwal tersebut juga disebutkan jika ada tempat keramaian atau fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan kena sanksi hingga pencabutan izin. (Baehaqi).
























