TANGERANG, (B1) – Guna menjaga agar warga RT 02/05, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, bisa terhindar dari sanksi pelanggar PSBB, pengurus RT, RW, Karang Taruna, serta petugas K3, terus himbau warga, gunakan masker bila ke luar rumah. Serta untuk mencuci tangan apabila pulang ke rumah usai bepergian.S
Demkian kata, Supendi ketua RT 02/05. Menurutnya, pemerintah Kota Tangerang telah menerapkan sanksi bagi melanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.
Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang no mor 29 tahun 2020, tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Virus Corona (Covid-19) di Kota Tangerang. Peraturan ini, bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
“Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB, dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran covid-19. Kewajiban setiap masyarakat untuk senantiasa menggunakan masker, apabila berkegiatan di luar rumah. Jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi,” jelasnya.
Bahkan dalam Perwal tersebut juga dijelaskan tentang pemberian sanksi bagi pelaku pengguna kendaraan bermotor, transportasi umum serta kegiatan sifatnya pengumpulan massa.
“Yang melanggar aturan PSBB akan dikenakan sanksi,” ucapnya. (Darjo).
























