Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Satreskrim Polres Serang Kota Ringkus Pelaku Persetubuhan dan Cabul

×

Satreskrim Polres Serang Kota Ringkus Pelaku Persetubuhan dan Cabul

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – K (20), warga Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten di Kampung Buaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupatem Serang, terkait kasus tindak pidana perbuatan cabul dan menyetubuhi terhadap anak yang masih dibawah umur, pada Rabu 13 Mei 2020.

Example 300x600

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, membenarkan, terkait telah diamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan dibawah umur atas Laporan Polisi Nomor : LPB/ 158 / V / RES. 1.24 / 2020 / SPKT / Res Serang Kota, tanggal 12 Mei 2020.

Dijelaskan AKBP Edhi, awal mulanya korban berinisial AL (13) ijin kepada ibunya untuk main ke rumah temanya berinisial I.

Namun setelah korban meminta ijin tersebut, ternyata korban tidak kunjung pulang.

“Selanjutnya di hari ke 7 korban pun pulang kerumah sendirian,” jelas Edhi, Jumat, (15/2/20).

Menurut keterangan tersangka, bahwa AL dibawa kerumah K selama 7 hari.

“AL dengan cara dibujuk rayu oleh K, akhirnya AL disetubuhi oleh K sebanyak 10 kali dirumah tersangka K di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (1) UI RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post